DONGGALA – Permasalahan antara Bupati Donggala, Kasman Lassa, dengan Kepala Desa (Kades) Marana nonaktif, Lutfin, belum juga selesai.

Permasalahan ini diharap tidak mengganggu stabilitas keamanan atau situasi kamtibmas di daerah tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai NasDem, Moh. Taufik, menyatakan, akan berupaya secara politis agar situasi ini tidak menggangu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Donggala, khususnya di Desa Marana.

Ia juga berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu segera melaksanakan eksekusi atas permohonan Kades Marana, Lutfin.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Donggala khususnya di Desa Marana untuk selalu menjaga kemanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Taufik, Kamis (15/06).

Pihaknya di DPRD Kabupaten Donggala juga akan mengambil langkah politis dengan merekomendasikan ke PTUN Palu untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum.

“Kami juga akan mendorong Gubernur Sulteng untuk mempercepat proses eksekusi agar putusan MA segera dilaksanakan. Kami berharap semua pihak dapat mendukung dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini,” harapnya.

Perseteruan antara Bupati Donggala dan Kades Marana berawal dari terbitnya Keputusan Bupati Donggala untuk menonaktifkan Lutfin sebagai Kades Marana pada tanggal 15 Juni 2021.

Lutfin pun melakukan gugatan ke PTUN Palu dan hasilnya membatalkan Keputusan Bupati Donggala tersebut.

Atas hal itu, Bupati Donggala mengajukan banding ke PTUN Makassar dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hasilnya pun membatalkan keputusan terkait penonaktifan Kades Marana.

Lutfin pun mengajukan permintaan eksekusi kepada PTUN Palu atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. */RIFAY