POSO – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh tim Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Nilam Sari Lawira, di SDN 1 Atap Tindoli, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, sempat mengalami kendala setelah tidak diizinkan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Penyerahan secara simbolis yang rencananya dilakukan di sekolah, akhirnya dialihkan ke rumah salah satu wali murid dan dihadiri oleh 20 siswa penerima bantuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan keterangan tim Nilam Sari Lawira, penolakan berasal dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Kabupaten Poso, yang disampaikan melalui Kepala SMP 1 Atap Tindoli kepada pihak sekolah dasar.

Tim menyayangkan sikap tersebut, mengingat PIP merupakan program strategis nasional untuk mendukung siswa dari keluarga prasejahtera.

“Kita berusaha agar semua pelajar yang berhak bisa menerima PIP. Tapi mungkin masih ada yang belum dapat, itu bukan keputusan dari kami. Kami telah berupaya merekomendasikan berdasarkan usulan, dan akan terus memperjuangkan itu, karena pendidikan adalah hak wajib yang diberikan negara kepada semua anak bangsa,” ujar tim Nilam.

Nilam Sari Lawira diketahui telah memperjuangkan lebih dari 40.000 kuota PIP di Sulawesi Tengah sepanjang 2025, dengan penyaluran awal mencapai 14.000 penerima.

Ia juga turun langsung ke sejumlah sekolah selama masa reses untuk memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran.

Menanggapi peristiwa tersebut, Sekdis Dikbud Poso, Roy Pesudo, memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan tidak ada pelarangan terhadap penyaluran PIP, namun kegiatan di lingkungan sekolah perlu mengikuti prosedur resmi.

“Pada Senin 1 Juli lalu, saya dihubungi kepala sekolah SD Tindoli mengenai rencana kegiatan penyerahan PIP. Saya tanyakan apakah ada surat resmi pemberitahuan ke dinas? Jawabnya, tidak ada. Maka saya sarankan kegiatan jangan dilaksanakan di lingkungan sekolah karena tidak ada dasar administratifnya. Kalau mau di luar sekolah, silakan saja,” ujar Roy, Kamis (10/7).

Ia menambahkan, penegakan prosedur penting untuk memastikan keterlibatan dan pengawasan dinas, terutama jika kegiatan melibatkan pihak eksternal seperti anggota legislatif.

Roy juga menegaskan bahwa PIP disalurkan langsung ke rekening peserta didik oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada penyerahan uang tunai yang dapat melanggar ketentuan.

“Jika ada penyerahan uang secara tunai, maka itu patut dipertanyakan. Kami khawatir ada pelanggaran terhadap ketentuan,” tegasnya.

Sebagai informasi, PIP merupakan program bantuan uang tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna menjamin keberlangsungan pendidikan mereka.