PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara terhadap Junaidin terdakwa penganiayaan atau pengeroyokan seorang pemuda, Rian, disangka maling, di Jalan  Gunung Lolo, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin 7 Februari 2022 lalu.

Pengeroyokan itu sebagaimana diketahui, menyebabkan pemuda tersebut meninggal dunia,

“Menyatakan terdakwa Junaidin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian dan kekerasan dilakukan bersama-sama di muka mengakibatkan adanya luka-luka.” Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Sukerta, pada sidang dipimpin Majelis Hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang dan Panji Prahistoriawan sebagai hakim anggota turut dihadiri Akbar penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI /Tipikor/Palu.

Ia mengatakan, terdakwa terbukti dalam dakwaan komulatif melanggar kesatu primer pasal 170 ayat ke (2) ke -3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan kedua primer pasal 170 ayat ke (2) ke 1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis Hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya Akbar mengajukan pembelaan (pledoi) pada Selasa (6/9) pekan depan.

Sesuai dakwaan JPU, Terdakwa Junaidin memergoki Rian bersama rekannya mengambil kilometer PDAM di samping rumah terdakwa.

Terdakwa bersama rekan-rekanya memukul korbannya Rian berulang-ulang hingga diduga menyebabkan kematian.

Berita Tekait Hakim Anggap Kasus Pegeroyokan Hingga Tewas di Kawatuna Tidak Seharusnya P-21

(IKRAM)