PALU – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring, dinilai telah mengakibatkan para pelajar terancam learning loss atau hilang kesempatan belajar yang mengakibatkan penurunan penguasaan kompetensi.

Hal ini menjadi salah satu poin yang tertian dalam Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrta (NasDem) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2022.

Pandangan umum tersebut dibacakan oleh juru bicara Fraksi NasDem DPRD Sulteng, Ibrahim A. Hafid, pada sidang paripurna, di ruang rapat utama DPRD, Rabu (24/11).

“Oleh karena itu, penting langkah-langkah percepatan untuk memperbaiki kondisi ini, agar kualitas SDM tidak menjadi persoalan di masa mendatang,” kata Ibrahim.

Lanjut dia, Fraksi NasDem sendiri mendukung langkah Gubernur agar APBD tahun 2022 sebagai instrumen fiskal daerah dapat menjadi multiflier effect terhadap penurunan angka atau pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, penciptaan lapangan pekerjaan, mampu menopang pencapaian target program prioritas pembangunan, dapat memberikan stimulan untuk menggerakan sektor ekonomi, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta peningkatan pelayanan publik.

“Sehingga masyarakat Sulawesi Tengah merasakan kehadiran pemerintah daerah yang melindungi dan mengayomi kesejahteraan hidupnya,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya juga meminta agar OPD disiplin dalam mendukung langkah-langkah dan arah kebijakan Gubernur, termasuk tidak lagi terlambat membelanjakan APBD seperti tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.

Lenih lanjut ia mengatakan, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, seperti memberikan stimulasi untuk keberlangsungan dunia usaha industri UMKM.

“Kami juga meminta kepada opd agar melakukan pembinaan kepada pengusaha kecil atau kontraktor,” tambahnya.

Pihaknya juga mengapresiasi gerak cepat Gubernur dalam mengatasi carut-marutnya penanganan persoalan pascabencana. Hal ini terbukti melalui kebijakan menyelesaikan persoalan penyintas gempa dan likuifaksi Petobo dengan terbitnya SK Gubernur No: 3669/372/DIS.BMPR-G.ST/2021 tentang perubahan atas SK No. 369/516/DIS.BMPR-G-ST/2018 tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sebagai penutup, Fraksi NasDem menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 untuk ditindaklanjuti pada pembahasan berikutnya,” tutup Ibrahim. (RIFAY)