PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek dan Objek Lahan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI terkait penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso.

Pembentukan tim diputuskan dalam rapat yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/6). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI mengenai percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Dalam rapat itu, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa difokuskan pada verifikasi data kepemilikan dan penguasaan lahan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Terpadu akan melakukan pendataan ulang, memverifikasi status penguasaan tanah, mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang sah, serta menginventarisasi berbagai persoalan di lapangan sebagai dasar penyusunan langkah penyelesaian bersama Badan Bank Tanah.

Gubernur Anwar Hafid mengatakan penyelesaian konflik agraria harus mengutamakan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini bisa segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya dan dapat terus memanfaatkan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka,” katanya.

Menurutnya, meningkatnya nilai ekonomi kawasan Napu membuat proses verifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat yang sah tetap terlindungi. Ia juga meminta pemerintah desa, camat, dan tokoh adat membantu proses identifikasi kepemilikan lahan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, pemerintah menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan proses inventarisasi berlangsung transparan serta menghindari munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan sengketa untuk kepentingan pribadi.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme pemberian Hak Pakai sebagai bagian dari skema reforma agraria sebelum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum sehingga masyarakat diminta tidak khawatir terhadap kepastian status lahannya.

Sementara itu, Bupati Poso, dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyelesaian persoalan agraria mengingat wilayah Poso memiliki pengalaman konflik sosial di masa lalu.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso sepakat mempercepat proses verifikasi dan pendataan lahan melalui Tim Terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, tokoh adat, serta unsur masyarakat agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum. ***