MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar kegiatan sosialisasi Instruksi Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Morowali, di Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (28/05).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah, Yusman Mahbub, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa zakat memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar.

Ia menyebut zakat sebagai bentuk penyucian harta dan jiwa sekaligus sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat yang dikumpulkan melalui BAZNAS, menurutnya, akan disalurkan tepat sasaran kepada kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.

“Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga amal ibadah yang membawa keberkahan. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dan memahami esensi zakat, lalu menyampaikan kepada masyarakat luas,” kata Iksan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara BAZNAS dan Dinas Sosial dalam pengelolaan zakat agar penyaluran bantuan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Selain di lingkungan pemerintah, Bupati juga mendorong perluasan gerakan zakat ke sektor swasta dan perusahaan-perusahaan di wilayah Morowali.

“Kita akan mendorong sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah di lingkungan perusahaan. Kolaborasi ini penting untuk memperluas manfaat zakat sebagai bagian dari pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kepala BAZNAS Kabupaten Morowali, Abdul Razak, S.Ag, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa keteladanan pemimpin dalam membayar zakat dapat mendorong masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

“Kewajiban menunaikan zakat mencerminkan mutu kepemimpinan dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Razak juga menjelaskan bahwa zakat penghasilan wajib dibayarkan jika sudah mencapai nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp7.140.489 per bulan, dengan jumlah zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.

Contohnya, penghasilan Rp7.145.000 akan dikenakan zakat sebesar Rp178.625.

“BAZNAS menyediakan layanan jemput zakat dan berbagai saluran transfer bank untuk memudahkan masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah awal membangun ekosistem zakat yang kuat, profesional, dan berkelanjutan di Morowali,” pungkasnya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin