SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengikuti rapat koordinasi pertimbangan teknis pemanfaatan lahan dengan CV. Karona Membangun Indonesia dan CV. Amarsha terkait hal yang sama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi dan para Kepala OPD terkait.

Wakil Bupati Sigi dikesempatan itu menyampaikan,  perlu adanya komitmen-komitmen yang dituangkan  untuk daerah yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Adapun SOP yang akan menjadi perjanjian tertulis antara Pemerintah Daerah dan Pihak Pemohon yaitu, menyediakan lokasi untuk stockpile material, serta wilayah izin usaha pertambangan sesuai dengan yang dimohonkan dan tidak ada penambahan wilayah.

Selain itu, pemohon Wajib memperhatikan dan menjaga bantaran sungai dengan menanam tanaman pelindung/bambu, ke empat adanya kemitraan dengan BUMDes/ penambang perorangan yang ada di lokasi sekitarnya, ke lima pengangkutan material dalam keadaan kering, dan jam pengangkutan akan diatur secara teknis, enam telah melakukan pembayaran retribusi galian C sesuai ketentuan yang berlaku, serta pengawasan dilakukan secara periodik oleh instansi teknis Provinsi, Kabupaten, dan Vertikal.

“SOP ini akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang akan ditandatangani oleh para Kepala Dinas terkait dan Pihak Pemohon.  Dan apabila SOP yang menjadi kerjasama ini dilanggar, maka ada sanksi/ ketentuan selanjutnya berupa teguran lisan, teguran tulisan 1 dan 2, dan pengusulan pencabutan IUP,” tegas Wabub Sigi.

Reporter : Hady