Pembunuh Wanita di Taman Ria Dituntut 15 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi

PALU- Anis Hubaib alias Abah, terdakwa pembunuhan, terhadap korbannya Nurhayati oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut pidana 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).” Demikian tuntutan dibacakan JPU, Dwi Eko Rahardjo, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Panji, Prahistoriawan Prasetya, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (5/1).

Ia mengatakan, hal-hal memberatkan, akibat perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, korbannya Nurhayati.

“Terdakwa juga tidak menyerahkan kepada pihak berwajib,” urainya.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada Rabu (12/1) pekan depan.

BACA JUGA :  Usia ke-94 Tahun Alkhairaat, Hj Marwiah: Semoga Semakin Dewasa Menghadapi Era Globalisasi

Nurhayati mayatnya ditemukan di Jalan Cumi-cumi, wilayah Taman Ria, Kota Palu, pada 28 Mei 2021 silam.

Ia dibunuh oleh Anis Hubaib, karena meminta pertangungjawaban atas kehamilannya.

Reporter: Ikram

Ralat: Sebelumnya, pada berita ini, yang dimuat pada Rabu 5 Januari 2022, berita di atas berjudul ‘Pembunuh Wanita di Taman Ria Dituntut 13 Tahun Penjara’. Pada berita tersebut terdapat kekeliruan pada judul yang semestinyanya, “Pembunuh Wanita di Taman Ria Dituntut 15 Tahun Penjara”. Begitupula pada pada alinea pertama yang semestinya, “oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut pidana 15 tahun penjara”, bukan “oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut pidana 13 tahun penjara”.