PALU – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun kepada Asrul terdakwa kasus pembunuhan pekerja seks bernama Gerry , dilokasi Tondo kiri Agustus silam.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pidana penjara selama 14 tahun kepada Asrul.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (14/12).

Sebelum menjatuhkan vonis  Made Sukanada telah mempertimbangkan, hal memberatkan perbuatan terdakwa menyakiti hati orang lain, khususnya keluarga korban. Hal meringankan terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya.

Usai membacakan putusannya, Made Sukanada memberi waktu tujuh hari kepada masing-masing pihak baik terhadap terdakwa, penasehat hukum dan JPU guna menyatakan sikap, menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusannya.

Asrul merupakan terdakwa kasus pembunuhan seorang WTS di lokalisasi “Tondo Kiri”, Agustus silam.
Dia nekat membunuh korban Gery karena diancam akan dilapor kepada security lokalisasi jika tidak membayar Rp100 ribu. Tarif tersebut naik dari kesepakatan awal yang hanya sebesar Rp80 ribu.
Akibat perbuatannya, Asrul diancam pasal 338 dan subsider pasal 354 ayat 2 dan lebih subsider 351 ayat 1 KUHP. (IKRAM)