PALU – Pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjelaskan perihal jalannya rapat paripurna penetapan APBD Provinsi Sulteng Tahun 2025 yang berlangsung Kamis (05/09) malam.
Penjelasan disampaikan terkait pemberitaan yang mempertanyakan keabsahan rapat paripurna tersebut karena tidak memenuhi kuorum atau tidak terpenuhinya jumlah anggota DPRD yang hadir sebagaimana disyaratkan dalam tata tertib DPRD.
Sesuai tata tertib DPRD Sulteng, rapat paripurna penetapan APBD dianggap sah jika memenuhi kuorum, yaitu dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Asmir J. Hanggi, di gedung DPRD Sulteng, Jumat (06/09), menyatakan, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum.
Memang, kata dia, anggota DPRD yang hadir secara langsung adalah sebanyak 22 orang, ditambah satu anggota dewan yang kebetulan sedang berada di gedung sebelah.
Namun, kata dia, ada lima anggota DPRD lainnya yang mengikuti rapat paripurna melaui zoom meeting.
“Sebenarnya, rapat penetapan APBD ini dilakukan secara luring dan daring. Yang daring itu dihadiri sekitar 5 anggota dewan, karena satu dan lain hal mereka tidak bisa berada di tempat pada waktunya, jadi mereka melalui zoom. Jadi kalau dikatakan tidak kuorum itu tidak benar,” jelasnya, sambil memperlihatkan capture zoom meeting para anggota dewan yang mengikuti rapat penetapan APBD.
Ia juga mengakui, bahwa di ruang sidang tersebut sedang tidak ada layar monitor yang biasanya dipakai menampilkan anggota DPRD yang mengikuti rapat via zoom. Sebab, layer tersebut sudah dibawa ke gedung tempat pelantikan anggota DPRD.
“Jadi memang tidak kelihatan mereka yang ikut zoom itu,” ujarnya.
Menurutnya, dalam tata tertib DPRD Sulteng, para anggota DPRD yang berhalangan hadir, dibolehkan mengikuti rapat secara daring atau online. Terkecuali, kata dia, anggota DPRD yang sedang menjalankan tugas luar, tidak diharuskan mengikuti rapat secara daring.
“Jadi seperti rapat paripurna yang berlangsung semalam, ada anggota DPRD yang terjebak longsor di Kebun Kopi,” ungkapnya.
Asmir juga menjelaskan mengenai keberadaan panitia khusus (pansus) yang hanya membutuhkan waktu bekerja kurang lebih 8 menit.
Menurutnya, pansus yang dibentuk tersebut bukanlah untuk membahas APBD Tahun 2025 secara menyeluruh.
“Pansus itu dibentuk untuk menyusun keputusan DPRD Sulteng terkait penetapan APBD 2025, bukan untuk membahas APBD secara keseluruhan,” jelasnya.
Kata dia, pembahasan APBD 2025 itu sudah dilakukan jauh sebelumnya, sehingga rapat paripurna tinggal menetapkan. (RIFAY)