PALU – Panitia Khusus (Pansus) Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait evektifitas penanganan Covid-19, melaporkan hasil kerjanya kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulteng, Selasa (09/02).

Rapat terkait laporan pansus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, secara virtual.

Laporan yang dibacakan Sekretaris Pansus, Ibrahim A. Hafid itu juga sudah memuat sejumlah poin rekomendasi yang terdiri dari dua item, yakni rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 dan rekomendasi hasil pemeriksaan atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020.

Ibrahim mengatakan, dalam hal pelaksanaan kepatuhan, pemerintah daerah diminta segera melakukan sejumlah hal, di antaranya membuat perencanaan dan strategi penanggulangan dan pencegahan covid-19.

“Selanjutnya memedomani ketentuan peraturan dan perundang–undangan dalam melakukan rasionalisasi dan merealisasikan belanja selama penanganan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, Pansus juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera menyelesaikan evaluasi tentang kewajaran harga setelah barang diterima. Apabila terdapat kelebihan pembayaran, agar mengembalikannya ke kas daerah.

Pansus juga meminta pemda agar menetapkan petunjuk teknis dalam ketentuan bantuan keuangan perihal mekanisme verifikasi dan validasi data penerima pemadanan NIK dengan data penduduk di Dinas Dukcapil.

“Revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berkaitan dengan dana hibah provinsi kepada daerah yang tidak direalisasikan oleh Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso untuk belanja bantuan beras bagi masyarakat terdampak bencana covid-19 Tahun 2020,” urainya.

Sementara itu, dalam rangka efektifitas penanganan pandemi covid -19 pada tahun 2021, pansus merekomendasikan sebanyak 12 poin, di antaranya, memaksimalkan kinerja Satgas Covid-19, membuat rencana operasi perbaikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis sistem aplikasi.

“Penambahan laboratorium sehingga pemeriksaan sampel tidak lebih dari 3 hari, lebih khusus di wilayah timur Sulawesi Tengah atau di Kabupaten Banggai untuk melayani Kabupaten Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut,” urai Ibrahim.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, pansus juga merekomendasikan kepada pemerintah agar emberikan pelayanan rapid test gratis kepada masyarakat.

“Membuat Perda tentang Penanggulangan Covid – 19 berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.

Usai pembacaan rekomendasi, Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira meminta kepada anggota Banmus yang hadir saat itu agar memberikan masukan.

Setelah menyatakan tidak ada masukan, ia kembali meminta kepada Banmus agar segera menentukan jadwal sidang paripurna laporan pansus.

Dari hasil kesepakatan, maka rapat paripurna akan digelar Rabu (10/02) besok pukul 14.00 Wita. (RIFAY)