POSO, MAL – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Poso mendesak lembaga legislatif segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Air Bersih guna mengurai berbagai persoalan pelayanan air bersih yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.
Desakan itu muncul menyusul banyaknya laporan warga dari sejumlah wilayah di Kabupaten Poso terkait distribusi air yang tidak lancar, kualitas air yang kerap keruh, hingga gangguan pasokan yang terjadi berulang kali.
Ketua Fraksi PAN Poso, I Made Kajeng, menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Masyarakat masih mengeluhkan distribusi air yang tidak lancar, kualitas air yang keruh, hingga sering terjadinya gangguan pasokan. Karena itu, kami meminta DPRD segera membentuk Pansus Air Bersih,” kata Made Kajeng, Jumat (19/6).
Menurutnya, pembentukan Pansus menjadi langkah strategis untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja PDAM, mulai dari aspek manajemen, keuangan, infrastruktur, pelayanan pelanggan hingga program pengembangan perusahaan.
“Melalui Pansus ini, dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang selama ini menyebabkan pelayanan air bersih belum berjalan optimal,” tuturnya.
Selain melakukan pengawasan, lanjut Made, Pansus juga diharapkan mampu melahirkan rekomendasi konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi PDAM, termasuk perbaikan jaringan pipa, pengurangan tingkat kebocoran, peningkatan kapasitas produksi air, serta penguatan tata kelola perusahaan.
“Pembentukan Pansus merupakan instrumen resmi untuk melakukan pengawasan lebih mendalam. Dengan begitu, akar persoalan dapat ditemukan dan solusi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Made juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dibanding sekadar mengejar realisasi janji-janji politik.
“Persoalan air bersih harus menjadi prioritas. Kami berharap DPRD Poso segera membentuk Pansus agar masalah pelayanan air dapat diurai secara komprehensif dan masyarakat memperoleh haknya atas akses air bersih yang layak,” tandas Made Kajeng.

