PALU, MAL – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah memulai Gugatan JATAM Sulteng terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Selasa, 11/08/2026. Sidang pemeriksaan persiapan ini berfokus pada dugaan pembiaran pengawasan limbah B3 PT QMB New Energy Materials yang telah menyebabkan dua insiden longsor fatal.

Perkara dengan nomor 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL ini diajukan karena Gubernur Sulawesi Tengah dinilai tidak melakukan pengawasan efektif dan tidak menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials. Dua insiden longsor limbah tailing berbahaya dan beracun (B3) terjadi pada 04/03/2025 dan 18/02/2026, yang dilaporkan telah menelan korban jiwa.

Sidang pemeriksaan persiapan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, beserta tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tahapan ini penting untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan sebelum Gugatan JATAM Sulteng berlanjut.

“Pemeriksaan persiapan merupakan tahapan awal untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan gugatan sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan berikutnya,” kata Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18/08/2026. Dalam Gugatan JATAM Sulteng, JATAM meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulawesi Tengah sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

JATAM juga menuntut gubernur diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 PT QMB New Energy Materials dan mitranya. Hal ini hingga persetujuan teknis (Pertek) terpenuhi secara sah. Permintaan ini menjadi inti dari Gugatan JATAM Sulteng agar insiden serupa tidak terulang.

Selain itu, JATAM mendesak dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap fasilitas penampungan tailing B3. Upaya ini bertujuan mencegah terulangnya insiden yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan. Melalui gugatan ini, Jaringan Advokasi Tambang mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses persidangan demi keadilan di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah.

Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan PTUN yang diajukan JATAM terkait dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan tambang di Morowali. Kepala Biro Hukum Sulteng Adiman menegaskan, gugatan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah membuktikan bahwa fungsi pengawasan lingkungan telah dijalankan sesuai kewenangan dan aturan.

Meski perizinan pertambangan kini banyak berada di pemerintah pusat, Pemprov Sulteng tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan melalui PPLH Daerah. Pemprov mengklaim pengawasan terhadap aktivitas pertambangan telah dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Adiman menyebut Pemprov belum menerima pemberitahuan resmi atau undangan sidang dari PTUN. Setelah dokumen diterima, perkembangan hukum akan dilaporkan kepada Gubernur Anwar Hafid, yang disebut memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan lingkungan seluruh investasi di Sulawesi Tengah. Baca berita lengkap Media Alkhairaat