PALU, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih layanan pergadaian.

Warga diminta memastikan perusahaan gadai yang digunakan telah memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan OJK untuk menghindari potensi kerugian.

Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra, mengatakan penggunaan layanan gadai yang legal memberikan perlindungan lebih kepada konsumen karena seluruh aktivitas usahanya diawasi oleh regulator.

Imbauan tersebut disampaikan Bonny saat memberikan keterangan kepada sejumlah media di Palu, Senin (3/8).

Menurutnya, perusahaan pergadaian resmi wajib memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari transparansi biaya, perlindungan konsumen, hingga mekanisme penyelesaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam transaksi.

“Kalau di pegadaian legal nilai taksiran dari barang tersebut sesuai dengan nilai barang itu. Tetapi kalau gadai ilegal itu tidak sesuai nilai taksiran, asal-asalan dan hanya berdasarkan kemampuan dari pemilik modal. Jaminan keamanan barang yang kita gadai juga tidak terjamin keamanannya,” ujarnya.

Bonny menjelaskan, masyarakat yang menggunakan layanan gadai ilegal berpotensi mengalami kerugian karena perusahaan tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK. Kondisi tersebut dapat berdampak pada ketidakjelasan mekanisme transaksi maupun keamanan barang yang dijadikan jaminan.

“OJK terus mendorong masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan. Sebelum menggunakan layanan gadai, pastikan terlebih dahulu perusahaan tersebut telah berizin dan diawasi OJK,” katanya.

Selain mengingatkan masyarakat, OJK Sulawesi Tengah juga terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk jasa keuangan yang aman, legal, dan sesuai kebutuhan.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan pergadaian melalui kanal resmi OJK atau menghubungi layanan kontak OJK sebelum melakukan transaksi.