JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya untuk memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang diduga melakukan penagihan dengan kekerasan.

Berdasarkan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

OJK juga meminta PT TAFS memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik internal maupun pihak ketiga, melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK.

OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.

OJK menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen.

Konsumen juga diwajibkan menjaga serta tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PUJK, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.**