PALU – Masyarakat Sulawesi Tengah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan berantai yang beredar melalui aplikasi WhatsApp dan mengatasnamakan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid.
Dalam pesan tersebut, penerima disebut sebagai salah satu dari “10 orang tercepat yang dihubungi” dan dijanjikan hadiah tertentu. Pengirim kemudian meminta data pribadi, seperti nama lengkap, nama rekening, nomor rekening, nama bank, hingga identitas lainnya dengan alasan untuk proses verifikasi pemenang.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan tidak benar dan bukan berasal dari Gubernur Sulawesi Tengah maupun instansi resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan hoaks yang berpotensi menjadi modus penipuan untuk memperoleh data pribadi dan informasi perbankan masyarakat.
“Pesan yang beredar tersebut tidak berasal dari Gubernur Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat diminta tidak mempercayai dan tidak menindaklanjuti permintaan data pribadi dari pihak yang tidak jelas identitasnya,” tegas Wahyu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait program pemerintah, bantuan sosial, hadiah, maupun kegiatan pemerintahan hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah dan media terpercaya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan informasi pribadi, data perbankan, kode OTP, maupun dokumen identitas kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Selain itu, masyarakat diminta menghindari mengklik tautan mencurigakan yang berpotensi mengarah pada pencurian data atau tindak kejahatan siber lainnya.
Dengan demikian, klaim yang menyebut penerima pesan sebagai pemenang atau penerima hadiah dari Gubernur Sulawesi Tengah merupakan informasi palsu dan menyesatkan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Penerapan prinsip “saring sebelum sharing” menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran hoaks sekaligus melindungi keamanan data pribadi di ruang digital.**

