PARIMO – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memperkuat penerapan Aplikasi Sistim Inovasi Data Diri (SIDADI) untuk menuju Inovatife Government Awards (IGA) mendatang.

Penerapan Aplikasi SIDADI menuju New Normal akan terus dikembangkan dan berkelanjutan sehingga Parimo selalu aman dari Covid- 19.

Kepala Seksi Inovasi dan Teknologi Bapelitbang Daerah Parimo, Yuliyanti Niimu, Selasa (23/6) mengatakan, aplikasi SIDADI nantinya dipersiapkan untuk IGA sehingga Pemda Parimo fokus dan memperkuat di aplikasi terebut.

“Pemerintah Kabupaten Parimo belum pernah mengikuti IGA, kita mantapkan dulu aplikasi SIDADI, dan aplikasi lain yang ada di OPD juga kita mantapkan. Beberapa berkas yang sudah masuk dari OPD terkait aplikasi mereka,” jelasnya.

Ia menjelaskan secara detail bahwa IGA merupakan ajang inovatif kompetisi tahunan, yang diselenggarakan oleh bidang tata kelola pemerintahan pelayanan publik dan inovasi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Ajang ini melibatkan seluruh kabupaten/ kota, juga propinsi se Indonesia melalui ide-ide atau gagasan inovatif baik dari ASN maupun masyarakat.

Selain itu, IGA merupakan penghargaan yang diberikan kepada daerah inovatif yang berhasil melakukan  perbaikan kinerja kepada masyarakat seperti Inovasi tata kelola Pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Inovasi daerah menurut dia, diartikan sebagai bentuk pembaharuan penyelengaraan pemerintah daerah dalam artian semua urusan kewenangan kab Kota dan Provinsi dapat berinovasi.

“Banyak harapan yang dibangun dalam upaya peningkatan masyarakat dan mewujudkan masyarakat lebih sejahtera, sehinga mampu bersaing unggul melalui indeks inovasi daerah,” jelasnya.

Yuliyanti mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanan kewenangan pemerintah daerah secara konsekuen tercermin pada hasil capaian, indikator pelaksanaan urusan pemerintahan yang sesuai dengan tujuan otonomi daerah.

“Inovasi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017, dimana syarat inovasi harus memenuhi prinsip-prinsip, efisiensi, efektivitas ada kebaharuan dan lain sebagianya,” tutupnya. (MAWAN)