KORUPSI selama ini lebih sering dibicarakan ketika seseorang sudah memegang jabatan, mengelola anggaran, atau memiliki kekuasaan. Pemberantasan korupsi kemudian diarahkan pada penindakan terhadap pelaku, penguatan pengawasan, dan perbaikan sistem pemerintahan. Padahal, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: dari mana kebiasaan tidak jujur dan penyalahgunaan kepercayaan itu mulai tumbuh?
Jawabannya bisa jadi sangat dekat dengan kehidupan kita: sekolah. Sekolah bukan hanya tempat anak belajar membaca, berhitung, dan memahami berbagai ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat mereka belajar tentang nilai, aturan, kekuasaan, tanggung jawab, dan cara memperlakukan hak orang lain. Karena itu, sekolah memiliki posisi penting dalam membentuk apakah seseorang kelak menjadi pribadi yang berintegritas atau justru terbiasa mencari celah untuk memperoleh keuntungan.
Masalahnya, kultur koruptif tidak selalu hadir dalam bentuk pencurian uang dalam jumlah besar. Ia dapat dimulai dari tindakan yang dianggap sepele: menyontek, menitip absen, memalsukan tanda tangan orang tua, memanipulasi laporan kegiatan, menggunakan uang kas untuk kepentingan pribadi, atau mencari perlakuan khusus karena memiliki hubungan dengan pihak tertentu.
Tindakan-tindakan tersebut mungkin tidak bisa disamakan begitu saja dengan korupsi dalam pengertian hukum. Namun secara pendidikan karakter, semuanya memiliki satu persoalan yang sama, yakni pembiasaan terhadap ketidakjujuran dan penyalahgunaan kepercayaan. Jika perilaku seperti itu terus ditoleransi, anak dapat belajar bahwa aturan sebenarnya bisa dilanggar selama tidak ketahuan atau selama ada alasan yang dianggap dapat diterima.
Di sinilah sekolah harus berhati-hati. Pendidikan antikorupsi akan kehilangan maknanya apabila siswa diajarkan bahwa korupsi adalah kejahatan, tetapi dalam kehidupan sekolah mereka justru melihat bahwa ketidakjujuran tertentu dapat ditoleransi.
Anak belajar bukan hanya dari buku pelajaran, tetapi juga dari apa yang mereka lihat setiap hari. Ketika seorang guru berbicara tentang kejujuran, tetapi siswa menemukan adanya manipulasi administrasi, ketidaktransparanan penggunaan dana, atau perlakuan istimewa berdasarkan kedekatan, anak menerima pesan yang jauh lebih kuat daripada materi pelajaran di kelas.
Pesan itu sederhana: aturan bisa dinegosiasikan dan kepentingan bisa diperoleh melalui kedekatan. Jika pengalaman semacam ini berulang, sekolah tanpa sadar sedang mengajarkan sebuah kultur yang bertentangan dengan pendidikan antikorupsi.
Karena itu, pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya dimulai ketika seseorang telah menjadi pejabat. Korupsi perlu dipangkas sejak kebiasaan-kebiasaan kecil mulai terbentuk, ketika anak masih berada di lingkungan keluarga dan sekolah.
Salah satu cara paling sederhana adalah membangun transparansi dalam pengelolaan uang. Kas kelas, misalnya, dapat dicatat secara terbuka, setiap pengeluaran disertai bukti, dan laporan keuangan disampaikan kepada seluruh siswa. Praktik sederhana tersebut mengajarkan bahwa uang yang dipercayakan kepada seseorang bukanlah miliknya, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hal serupa dapat diterapkan dalam kegiatan OSIS dan organisasi siswa. Anggaran kegiatan, sumber dana, penggunaan uang, hingga hasil kegiatan dapat dilaporkan secara terbuka. Anak kemudian memahami bahwa menjadi bendahara atau pengurus organisasi bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga.
Pemilihan ketua OSIS juga dapat menjadi laboratorium antikorupsi. Siswa dapat belajar bahwa suara tidak boleh dibeli, lawan tidak boleh difitnah, jabatan tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok sendiri, dan kekalahan dalam pemilihan harus diterima secara sportif.
Pendidikan seperti ini jauh lebih konkret daripada sekadar memasang poster bertuliskan “Stop Korupsi” di dinding sekolah. Anak mengalami sendiri bagaimana kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan keadilan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perspektif Islam, pendidikan semacam ini memiliki dasar yang sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” Amanah bukan hanya konsep untuk para pejabat, tetapi nilai yang harus ditanamkan sejak seseorang belajar memegang tanggung jawab sekecil apa pun.
Uang kas adalah amanah. Jabatan ketua kelas adalah amanah, demikian pula jabatan dalam OSIS, tugas sebagai guru, dan tanggung jawab mengelola fasilitas sekolah. Ketika seorang anak memahami bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan, pendidikan antikorupsi tidak lagi hanya berbicara tentang takut dihukum manusia, tetapi tentang kesadaran moral dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Karena itu, tujuan pendidikan antikorupsi seharusnya bukan sekadar membuat anak takut melakukan korupsi. Lebih jauh dari itu, sekolah harus membentuk pribadi yang merasa tidak nyaman mengambil sesuatu yang bukan haknya, sekalipun tidak ada orang yang melihat.
Perbedaan ini sangat penting. Anak yang hanya takut ketahuan akan berhenti melakukan pelanggaran ketika ada pengawasan, sedangkan anak yang memiliki integritas akan tetap menjaga kejujuran meskipun tidak ada guru, kamera, atau aturan yang mengawasinya.
Sekolah juga harus memberikan ruang bagi anak untuk mengakui kesalahan. Jika setiap kesalahan selalu dibalas dengan penghukuman dan penghinaan, anak dapat belajar bahwa mengakui kesalahan adalah sesuatu yang berbahaya sehingga berbohong dianggap sebagai jalan keluar.
Budaya yang sehat justru mengajarkan bahwa kesalahan harus diakui, diperbaiki, dan dipertanggungjawabkan. Dari sinilah tumbuh keberanian moral, termasuk keberanian untuk mengatakan tidak terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh orang lain.
Tentu, semua itu tidak mungkin dibebankan kepada siswa. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengelola organisasi, dan orang tua harus menjadi teladan, karena sulit meminta anak tumbuh jujur apabila lingkungan di sekitarnya memberikan contoh sebaliknya.
Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap pendidikan antikorupsi. Jangan sampai kita baru sibuk membicarakan integritas ketika seorang pejabat telah tertangkap, sementara proses pembentukan karakter yang berlangsung selama bertahun-tahun sebelumnya tidak pernah kita perhatikan.
Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan tentang uang. Ia juga berkaitan dengan cara seseorang memandang amanah, kekuasaan, aturan, hak orang lain, dan kesempatan untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan dua pekerjaan sekaligus: menindak korupsi yang sudah terjadi dan mencegah lahirnya kultur yang membuat korupsi dianggap biasa. Pekerjaan kedua inilah yang harus dimulai sejak dini, dan sekolah merupakan salah satu tempat paling strategis untuk melakukannya.
Jika sekolah berhasil membangun budaya bahwa menyontek adalah ketidakjujuran, memanipulasi laporan adalah pelanggaran amanah, membeli suara adalah tindakan tidak bermoral, dan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi adalah penyalahgunaan kepercayaan, maka anak sedang memperoleh bekal yang jauh lebih penting daripada sekadar pengetahuan akademik.
Sebab suatu hari mereka akan meninggalkan ruang kelas dan masuk ke ruang-ruang kehidupan yang lebih besar. Ada yang menjadi guru, pengusaha, birokrat, politisi, aparat, pemimpin organisasi, atau orang tua. Jika sejak sekolah mereka telah terbiasa menjaga amanah, maka kita tidak hanya sedang mendidik anak yang jujur, tetapi sedang memutus mata rantai kultur koruptif sebelum ia tumbuh menjadi budaya masyarakat.
