Mantan Ketua DPRD Morut Dituntut Empat Tahun Penjara

oleh -
Syarifuddin H Madjid, Abdul Rifai Bagenda, Terhar Lawandi dan Guslan Tomboelu saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (4/5), Foto : Ikram

PALU – Jaksa Penutut Umum menuntut terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Syarifuddin H Madjid pidana penjara empat tahun, serta membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Tuntutan itu dibacakan pada saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah dinas DPRD Morut tahun 2015, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Selasa (4/5).

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp210.9 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

BACA JUGA :  Cegah Narkoba di Lingkungan Kerja, Kejari Poso Jalani Pemeriksaan Urine

Terdakwa Terhar Lawandi dan Guslan Tomboelu dituntut masing-masing pidana penjara empat tahun dua bulan serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Sementara terdakwa Abdul Rifai Bagenda dituntut pidana penjara empat tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Syarifuddin H Madjid, Abdul Rifai Bagenda, Terhar Lawandi dan Guslan Tomboelu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah dinas DPRD Morut di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Morut tahun 2015, dengan alokasi anggaran Rp588 juta berasal dari APBD Perubahan Morut 2015 pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum).

BACA JUGA :  Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Alkhairaat, Habib Umar Tekankan Pentingnya Shalat dan Akhlak

Ke empatnya didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp210.928.000.

Terdakwa Terhar Lawandi adalah Kabag Adpum; Guslan Tomboelu merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); sedangkan Abdul Rifai Bagenda adalah Lurah Bahoue.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU, Kaharuddin Kasim.

BACA JUGA :  KPU Sigi Nyatakan Berkas Rizal-Samuel Valid

Mendengar tuntutan JPU, para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda Selasa 11 Mei 2021 dengan agenda pledoi terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir didampingi anggota Hendrianus Indriyanto dan Bonifasius N Arybowo.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG