Mantan Bupati Balut Didakwa Terima Suap Rp 2,2 Miliar

oleh -
JPU Eva Yustiana dan Erlangga Jayanegara saat membacakan dakwaan di PN Palu, Selasa (27/4), (FOTO : IKRAM)

PALU – Mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo didakwa menerima hadiah uang seluruhnya Rp 2,2 miliar dari tiga pengusaha, yakni Hengky Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri).

Uang tersebut diberikan melalui Recky Suhartono Godiman dan  Hengky Thiono, karena telah membantu Djufri Katili, Andreas Hongkiriwang dan Hedy Thiono mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut Tahun 2020.

Seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana dan Erlangga Jaya Negara, secara bergantian pada sidang pembacaan dakwaan secara virtual dipimpin Ketua Majelis hakim, Muhammad Djamir, Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (27/4).

Eva menguraikan, Wenny Bukamo memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Basuki Mardiono, Kabid Cipta Karya PUPUR, Ramli Hi. Patta, dan Kepala Bagian Barang dan Jasa, Nasir Gobel, untuk memberikan paket-paket pekerjaan tersebut, dengan syarat agar menyediakan uang untuk dirinya yang akan maju pada Pilkada Tahun 2020. Hal itu dikoordinir oleh  Recky Suhartono Godiman selaku orang dekatnya.

BACA JUGA :  Yamaha Dampingi Aldi Berkiprah di World Supersport 2025 Pakai YZF-R9

“Recky lalu mengondisikan proses lelang, sehingga tiga pengusaha, yakni Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang, dan Djufri Katili mendapatkan paket pekerjaan,” kata Eva turut dihadiri masing-masing penasehat hukum, Iwan Lamakampali penasehat hukum terdakwa Wenny Bukamo, Rasyidi Bakri, Nostry, Penasehat Hukum terdakwa Recky Hartono Godiman dan Putu Bravo Timothy penasehat hukum terdakwa Hengky Thiono.

Kata Eva, Andreas Hongkiriwang mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Perumda ATM senilai Rp3,4 miliar, peningkatan ruas jalan Bentean-Matanga senilai Rp2,9 miliar dan peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, Hedy Thiono mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp17,7 miliar, lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak Desa Kasuari Rp8,4 miliar, peningkatan jalan Keak-Panapat senilai Rp6,9 miliar, serta peningkatan jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp3,9 miliar.

Selanjutnya, pekerjaan lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2,9 miliar, peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1,9 miliar, pembangunan normalisasi sungai Desa Tabulang senilai Rp1,4 miliar, pengembangan jaringan perpipaan Desa Lampa senilai Rp1,4 miliar, pembangunan drainase Kelurahan Dodung senilai Rp1,4 miliar, dan peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697 juta.

BACA JUGA :  STQH Tingkat Kabupaten Sigi Dibuka

Sementara itu Djufri Katili mendapatkan paket peningkatan ruas jalan dalam Kota Banggai senilai Rp7,9 miliar dan peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp2,9 miliar.

Sebagai kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut, pada bulan Juli lalu, Djufri Katili memberikan uang senilai Rp500 juta dan bulan September senilai Rp250 juta kepada Wenny Bokamo.

Kemudian, pada bulan November 2020, Andreas Hongkiriwang memberikan Rp500 juta, Hedy Thiono Rp500 juta, Djufri Katili Rp 500 juta, Octavianus Jocom Rp500 juta, Martinus Rp500 juta serta Hendri Wijaya Gozali Rp250 juta.

BACA JUGA :  Meninggal Saat Kredit Uang 400 Juta, Ahli Waris Gugat Bank dan Asuransi BNI

Selanjutnya, Andreas Honkriwang Rp300 juta digabungkan dengan uang Djufri Katili Rp200 juta dan Hedy Thiono Rp500 juta, sehingga total Rp1 miliar.

Perbuatan terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada Wenny Bokamo merupakan tindak pidana korupsi.

Ketiganya didakwa dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum masing-masing terdakwa tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Muhammad Djamir lalu menutup sidang dan akan membuka kembali pada Selasa 4 Mei pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.  

Reporter : Ikram
Editor : Yamin