SIGI, MAL – Pemadaman listrik yang berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah dikeluhkan mahasiswa Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Arifkan, saat mengikuti Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Gedung Serbaguna Ampera, Kabupaten Sigi, Ahad (8/11).

Dalam forum tersebut, Arifkan menyampaikan langsung keluhan masyarakat kepada anggota DPR RI Komisi II, Longki Djanggola. Ia mempertanyakan peran wakil rakyat dalam mendorong penyelesaian persoalan pasokan listrik yang belakangan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Apakah Bapak selaku anggota DPR RI tidak bisa menyelesaikan masalah krisis listrik di Sulteng? Mati lampu ini semakin gila-gilaan. Hampir setiap hari, bahkan berjam-jam. Kadang sudah tidak masuk akal, pagi padam, malamnya masih mati,” ungkapnya.

Menurut Arifkan, pemadaman yang terjadi berulang kali belum disertai penjelasan yang memadai mengenai penyebabnya. Dampaknya, tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.

Ia mencontohkan kejadian di kantor Pos. Seorang nenek yang hendak mencairkan bantuan sosial (bansos) terpaksa pulang tanpa mendapatkan haknya karena listrik padam saat tiba gilirannya.

“Komputernya mati, sementara genset tidak tersedia. Kasihan nenek itu, terpaksa pulang dan diminta datang kembali besok untuk mengantre lagi,” tuturnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Longki Djanggola mengatakan pemadaman listrik di Palu dan sejumlah wilayah Sulawesi Tengah berkaitan dengan persoalan pasokan listrik.

Menurutnya, pemadaman bergilir yang terjadi di Sulawesi Tengah merupakan persoalan lokal dan berbeda dengan kondisi di daerah lain.

“Pemadaman bergilir di masing-masing daerah berbeda. Ini hanya terjadi di Kota Palu dan Sulawesi Tengah karena ada masalah pasokan listriknya, tidak berlaku di daerah lain. Karena ini isunya lokal, mudah-mudahan segera teratasi dan pihak-pihak terkait dapat mengatasinya,” ujar Longki.

Demokrasi Harus Memberi Ruang Aspirasi

Dalam sarasehan tersebut, Longki Djanggola juga menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia tidak sebatas hak memilih pemimpin melalui pemilihan umum (Pemilu).

Menurutnya, kedaulatan rakyat juga mencakup hak masyarakat untuk didengar, menyampaikan aspirasi, memberikan kritik, serta mengawal jalannya pemerintahan.

Karena itu, penyerapan aspirasi yang menjadi salah satu tugas MPR harus dimaknai sebagai komunikasi dua arah antara lembaga negara dan masyarakat.

Aspirasi tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, pembangunan daerah, keadilan sosial hingga penegakan hukum.

Longki menilai MPR perlu terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda, akademisi, tokoh agama, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya.

“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang kepada seluruh rakyat untuk didengar dan dihargai,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Program Pascasarjana (S3), Timuddin Dg. Mangera Bauwo, dalam pemaparannya menjelaskan peran, fungsi, dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menyebut MPR memiliki tiga makna penting, yakni sebagai rumah kebangsaan tempat seluruh golongan berkumpul, penjaga konstitusi yang mengawal aturan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, serta penjaga kedaulatan rakyat agar penyelenggaraan negara berjalan sesuai konstitusi.

Timuddin juga mengulas perubahan UUD 1945 yang berlangsung pada periode 1999–2002 melalui empat tahap perubahan.

Dalam proses tersebut, MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mempertegas sistem pemerintahan presidensial, memindahkan hal-hal normatif dalam penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal, serta melakukan perubahan dengan cara adendum tanpa menghilangkan naskah asli UUD 1945.

Ia menjelaskan, perubahan konstitusi tersebut turut mengubah kedudukan lembaga-lembaga negara. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya, yakni Presiden, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK.