Maling ini Tiga Kali Bolak-Balik Masuk Rumah Ambil Barang Curian

oleh -

PALU- Andi Wibowo mengaku tiga kali bolak balik ke rumah warga Kota Palu yang dicurinya, untuk mengambil barang hasil curian berupa kipas angin, televisi dan komputer.

Pengakuan itu disampaikan Andi Wibowo, terdakwa pencurian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang secara virtual, dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri, Anthonie Spilkam Mona , Panji Prahistoriawan Prasetyo, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (22/9).

Ia mengatakan, untuk masuk ke dalam rumah. Ia lebih dulu memecahkan kaca jendela dengan batu.

Setelah masuk dan mengambil barang curian, ia lalu lewat pintu belakang rumah sampai tiga kali.

“Pertama ambil kipas angin, lalu televisi, baru komputer,” kata Andi dihadapan majelis hakim.

Dia berencana, barang hasil curiannya akan dijual. Namun belum sempat menjualnya, dia lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Terdakwa juga membenarkan keterangan tiga saksi dihadirkan JPU. Dia pun mengaku pernah dipidana dengan kasus sama, pencurian sepeda motor.

Untuk itu dia sangat menyesali perbuatanya. Sidang lalu ditutup dan dijadwalkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG