BOGOR, MAL – Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak semestinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/09).
Temuan tersebut meliputi minuman keras (miras), mobil mewah, simulator golf yang sedang dibangun, gym, kolam, hingga kompleks hunian berpagar yang diduga dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Temuan itu diungkap dalam konferensi pers Ombudsman RI pada Kamis (24/9/2026). Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menjelaskan tim menemukan kompleks hunian berpagar yang berjarak sekitar 100 meter dari kantin lapas. Di kawasan tersebut terdapat bangunan yang disebut menyerupai homestay atau vila, rumah dinas pejabat, area parkir mobil mewah, simulator golf, gym, dan kolam.
“Ketika kami menanyakan itu rumah apa? Petugas menyampaikan bahwa itu rumah asimilasi,” kata Syafrida.
Saat memeriksa salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Di dalam rumah tersebut terdapat sofa, televisi, meja makan, serta kulkas yang berisi minuman keras.
“Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” ujar Syafrida.
Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan lapas. Menurut Syafrida, terdapat akses di area pembuangan sampah yang tidak dipagari sehingga berpotensi menjadi jalur keluar masuk kendaraan.
“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” katanya.
Selain itu, Ombudsman menemukan sejumlah tipe hunian yang disebut memiliki standar berbeda.
“Nah berikutnya ini tipe yang lain lagi, ini di dalamnya tetap sama ada berbeda ya peruntukannya kelihatannya ada standarisasi juga ya seperti penginapan ada yang kamar suite, deluxe, sama yang superior sepertinya seperti itu ya,” ujar Syafrida.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan tim akan memeriksa sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi.
Ia menegaskan seluruh informasi akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum diambil kesimpulan.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menyatakan lokasi yang dimaksud Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi.
Menurutnya, jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan di kawasan tersebut, tim pemeriksa akan menindaklanjutinya.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga meminta seluruh temuan diverifikasi secara terbuka. Ia mempersilakan media melakukan peliputan langsung di lokasi.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril.
Ia menegaskan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran oleh pejabat atau pegawai lapas.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” ujarnya.
Hingga kini, Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas seluruh temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
