PALU, MAL – Redaksi Radar Sulteng menyiapkan langkah hukum menyusul dugaan doxing dan intimidasi terhadap salah seorang wartawannya, berinisial A, yang diduga dilakukan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), berinisial RN.

Pimpinan Redaksi Radar Sulteng, Barnabas Loinang, mengatakan persoalan tersebut berawal dari komunikasi setelah pertemuan wartawannya dengan RN pada 24 September 2026.

Pertemuan itu membahas pemberitaan mengenai program pencegahan tuberkulosis (TBC) dalam program BERANI Magaya.

Barnabas menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait dugaan doxing terhadap wartawannya yang digelar di salah satu cafe di Kota Palu, Jalan Sisingamangaraja, Palu, Jumat (25/9).

Menurut Barnabas, setelah pertemuan tersebut terjadi komunikasi antara pihak Radar Sulteng dan Untad. Dalam rangkaian komunikasi itu, wartawannya kemudian memperoleh nomor WhatsApp RN.

Ia menegaskan, berita yang menjadi persoalan telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad. Karena itu, menurut Barnabas, redaksi tidak memiliki kewajiban membuat berita klarifikasi baru sepanjang tidak ditemukan kekeliruan fakta dalam pemberitaan.

“Berita itu sudah terklarifikasi. Semua bukti dan keterangan sudah ada di situ,” kata Barnabas.

Persoalan kemudian berkembang setelah wartawan berinisial A menerima pesan dari RN yang disertai tangkapan layar berisi informasi mengenai identitas pribadinya.

A menjelaskan, tangkapan layar tersebut dikirim RN melalui WhatsApp pada 24 September 2026 sekitar pukul 20.27 WITA. Informasi yang ditampilkan antara lain menyebut statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untad.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 20.31 WITA, A menerima pesan dari RN yang berbunyi, “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya A, masa depanmu masih panjang.”

Pesan tersebut kemudian dihapus. Selanjutnya, sekitar pukul 20.39 WITA, kembali masuk pesan dari RN.

“Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak,” demikian isi pesan yang disampaikan A.

A mengaku tidak ingin menarik kesimpulan sendiri mengenai maksud komunikasi tersebut. Ia menyerahkan penilaian apakah rangkaian pesan itu merupakan nasihat, tekanan, intimidasi atau bentuk lainnya kepada pihak berwenang dan penasihat hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan persoalan pribadi dengan RN, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Ia menegaskan, Radar Sulteng tetap memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.

Barnabas mengatakan, selain dugaan doxing, redaksinya juga mengambil langkah atas dugaan serangan verbal terhadap wartawan tersebut.

Ia menyebut laporan sempat hendak diajukan melalui kuasa hukum ke Polda Sulteng. Namun, laporan tersebut belum diterima karena berdasarkan arahan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), masih diperlukan penguatan saksi dan alat bukti.

Redaksi kemudian menempuh langkah somasi sebagai bagian dari upaya hukum yang sedang disiapkan.

“Somasi sudah ada. Paling lambat hari ini. Mungkin Senin kami lanjutkan laporan lagi ke Polda,” ujar Barnabas.

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Barnabas juga meminta organisasi profesi serta lembaga yang memiliki perhatian terhadap keselamatan jurnalis ikut mengawal persoalan tersebut.

Sementara itu, A menegaskan bahwa dirinya tetap membuka ruang komunikasi apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik yang dibuatnya.

“Apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

RN yang dikonfirmasi atas tudingan itu membantah kebenarnya.

“Nggak ada itu pak,” jawabnya singkat via pesan WhatsApp.