Malam Tahun Baru, Tim Gabungan Wita Ponda Amankan Miras berbagai Merk

oleh -

MOROWALI – Tim Patroli Gabungan Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 di wilayah Hukum Polsek Wita Ponda Kabupaten Morowali, berhasil mengamankan miras beralkohol berbagai macam merk yang tidak memiliki ijin dari pihak berwajib.

Kapolsek Wita Ponda IPDA Andi Rusdi, melalui rilisnya Jum’at (01/01/2020) mengatakan, berbagai macama miras itu didapatkan saat dalam patroli gabungan di Desa Bumi Harapan Kecamatan Wita Ponda, Kamis (31/01/2020).

“Jadi kami berhasil mengamankan minum keras diantaranya Mc Donald Anggur Merah sebanyak enam puluh botol, Anggur Kolesom besar sebanyak empat botol, Anggur Kolesom kecil sebanyak sepuluh botol, Bir Bintang sebanyak enam puluh botol, Bir Angker sebanyak sepuluh botol, Anggur merah besar sebanyak lima botol, cap tikus sebanyak empat puluh tujuh kantong plastik, dan cap tikus sebanyak dua jergen per 30 liter,” katanya.

BACA JUGA :  Kapolres Morowali Klarifikasi Video Viral Penembakan di Bahodopi sebagai Hoaks

Ditambahkan Andi Rusdi, barang bukti Miras selanjutnya diamankan di Mapolsek Wita Ponda. Pemilik barang haram tersebut diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Barang bukti tersebut kami amankan di Polsek Wita Ponda serta si pemilik barang haram tersebut atas nama, I.Nyoman Dimantara Warga Desa Bumi Harapan Kecamatan Wita Ponda, membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika dia melakukan hal yang serupa, maka dia bersedia di Proses secara Hukum,” kata Kapolsek Wita Ponda.

Lebih jauh Andi Rusdi mengatakan kegiatan Patroli gabungan tersebut didampingi Koordinator Babinsa Kecamatan Wita Ponda, Personel Polsek Wita Ponda serta personel Satpol-PP Kecamatan Wita Ponda.

BACA JUGA :  Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Warga, Ketua KNPI Bangkep Minta PLN Cari Solusi Masalah Kelistrikan

Reporter: Harist