PALU – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Syahrul Rustam, mengkritisi penetapan calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Untad yang berasal dari mahasiswa semester 8. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 01 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Untad.

“Penetapan calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa yang telah berada pada semester 8 perlu dikritisi secara serius karena menimbulkan persoalan terkait konsistensi aturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi kampus,” kata Syahrul di Palu, Rabu.

Ia menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Rektor Nomor 01 Tahun 2021 mengatur bahwa syarat menjadi ketua organisasi mahasiswa (ormawa) adalah mahasiswa aktif minimal semester 3 dan maksimal semester 7.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh organisasi kemahasiswaan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dipimpin Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.“Batas maksimal semester 7 seharusnya menjadi acuan utama dalam proses pencalonan maupun penetapan pasangan calon,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, Majelis Mahasiswa menetapkan kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa semester 8 mencalonkan diri sebagai Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa dengan alasan keterlambatan pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira).Syahrul menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan.

“Peraturan internal maupun hasil rapat dengar pendapat tidak seharusnya bertentangan dengan Peraturan Rektor sebagai dasar hukum tertinggi dalam pelaksanaan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Untad,” katanya.Ia berpendapat keterlambatan pelaksanaan Pemira merupakan persoalan administratif dan teknis penyelenggara yang semestinya diselesaikan melalui evaluasi penyelenggaraan, bukan dengan menyesuaikan aturan terhadap kondisi yang terjadi.

Menurut Syahrul, jika kondisi tersebut terus dibenarkan, akan muncul anggapan bahwa aturan dapat diubah sewaktu-waktu demi menyesuaikan situasi tertentu. Hal itu dinilai berpotensi memengaruhi integritas demokrasi kampus dan menurunkan kepercayaan mahasiswa terhadap proses penyelenggaraan Pemira.

Ia juga mengingatkan bahwa Majelis Mahasiswa sebagai lembaga representatif mahasiswa harus menjadi teladan dalam menjaga integritas kelembagaan dan ketaatan terhadap aturan.

“Majelis Mahasiswa tidak hanya bertanggung jawab menyelenggarakan mekanisme demokrasi kampus, tetapi juga menjadi contoh dalam membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi konsistensi, kepastian aturan, dan etika kelembagaan,” ujarnya.

Selain itu, Syahrul meminta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad untuk melakukan evaluasi terhadap polemik tersebut. Menurutnya, pihak universitas tidak boleh membiarkan adanya keputusan yang berpotensi bertentangan dengan Peraturan Rektor karena dapat menciptakan tata kelola organisasi kemahasiswaan yang tidak sehat.

“Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan harus hadir sebagai pengawas sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan Pemira agar seluruh tahapan demokrasi kampus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada individu maupun pasangan calon tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi mahasiswa di Universitas Tadulako.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aturan dapat dikesampingkan hanya karena alasan situasional atau keterlambatan teknis penyelenggaraan. Kritik ini semata-mata demi menjaga kualitas demokrasi mahasiswa di Untad,” tegasnya.