PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan tiga sertifikat pencatatan hak cipta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Morowali sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) X Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Penyerahan sertifikat berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) I Putu Dharmayasa dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kabid KI) Aida Julpha Tangkere, Kamis.
Tiga karya yang memperoleh perlindungan hak cipta tersebut meliputi lagu “Raih Juara” pada kategori musik dengan teks, maskot “Si Jonga” pada kategori seni rupa, serta Logo PORPROV X Sulteng Morowali 2026 pada kategori seni gambar.
Dalam kesempatan itu, Rakhmat Renaldy mengatakan pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya kreatif yang lahir dari proses intelektual masyarakat.
Menurutnya, setiap karya memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian dari identitas daerah yang perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya tentang pengakuan atas sebuah karya, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh anak bangsa,” ujarnya.
Rakhmat menambahkan, penyelenggaraan PORPROV tidak hanya menjadi ajang prestasi olahraga, tetapi juga momentum untuk memperkenalkan identitas serta kekayaan budaya daerah melalui berbagai karya kreatif yang menyertainya.
“Logo, maskot, maupun lagu resmi yang telah tercatat hak ciptanya akan menjadi identitas penting bagi PORPROV X Sulteng. Karena itu, perlindungan hukumnya harus dipastikan sejak awal agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, menegaskan pihaknya terus mendorong masyarakat, pemerintah daerah, organisasi, hingga komunitas kreatif untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap karya yang dimiliki.
Pada kesempatan yang sama, Kabid KI Aida Julpha Tangkere menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memberikan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan suatu karya dan menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Penyerahan sertifikat hak cipta tersebut disambut positif oleh KONI Kabupaten Morowali sebagai bentuk dukungan Kementerian Hukum terhadap suksesnya penyelenggaraan PORPROV X Sulteng 2026. Selain memberikan perlindungan hukum, pencatatan hak cipta juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghargai hasil karya intelektual.
Melalui penyerahan tiga sertifikat hak cipta tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi yang dapat menjadi kebanggaan daerah serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.
REPORTER: IKRAM

