DONGGALA – Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) segera melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu perwakilannya yang duduk di DPRD Kabupaten Donggala.
Di periode ini, PAW anggota DPRD Donggala dari Partai Gerindra juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sebelumnya adalah PAW terhadap Erlansyah karena meninggal dunia. Ia diganti oleh Datu Wajar Lamarauna sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil I (Banawa dan Banawa Tengah).
Kali ini, proses PAW dilakukan setelah salah satu anggota DPRD Donggala, Asgaf, menyatakan mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan pindah menjadi calon legislatif (caleg) di Partai Perindo.
Asgaf yang telah dua periode duduk di DPRD Donggala dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Donggala (Banawa Selatan, Pinembani, dan Rio Pakava) tersebut akan digantikan oleh Zuraidah Noor, Sesuai mekanisme, maka yang diusulkan sebagai PAW adalah Zuraidah Noor sebagai peraih suara terbanyak kedua di dapil tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Donggala, Moh. Yasin, Ahad (11/06), mengatakan, proses PAW sementara disiapkan.
Menurutunya, pindahnya Asgaf ke partai lain bukanlah menjadi masalah karena itu merupakan pilihan politik yang bersangkutan.
“Lagi pula Gerinda memiliki banyak kader yang siap memenangkan pemilu di seluruh dapil di Kabupaten Donggala.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Donggala, Muhammad Unggul membenarkan dengana danya surat pengunduran Asgaf yang masuk ke KPU. Kata dia, salah satu syarat bila seorang caleg pindah partai adalah mesti mengundurkan diri dari partai sebelumnya.
“Rencananya besok (Senin) kami akan melakukan rapat pleno tentang PAW tersebut,” terang Unggul.
Berdasarkan surat keputusan KPU Donggala Nomor:806/7203/KPU.KAB/V/2023 tentang perolehan suara Partai Gerindra Kabupaten Donggala pada Dapil V saat Pemilu 2019, Zuraidah meraih 529 suara pribadi, sedangkan Asgaf meraih 1.650 suara.
JAMRIN AB