PALU- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai ada potensi kehilangan penerimaan pajak daerah akibat aktivitas PT BTIIG atau Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Estimasi potensi kerugian pajak Daerah Kabupaten Morowali Rp 422.036.513.300, pajak provinsi Sulteng, Rp105.509.128.325.
Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki mengatakan, berdasarkan informasi beredar terdapat dugaan aktivitas penambangan batu gamping digunakan untuk kebutuhan kawasan industri BTIIG belum seluruhnya memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Nilai tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah, namun belum ada audit resmi mempublikasikan angka final kerugian daerah,” kata Harsono, turut didampingi Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Arifin, di Palu.
Ia merincikan, potensi kerugian daerah diantaranya, pajak mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak atas penambangan batu gamping, tanah urug, dan material konstruksi.
“Jika tidak dibayar, daerah kehilangan pendapatan langsung dari sektor pertambangan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, pajak air tanah, kawasan industri dan smelter menggunakan air dalam jumlah besar. Pemanfaatan tanpa pembayaran sesuai ketentuan mengurangi pendapatan daerah.
Belum lagi kata dia, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) meliputi jasa perhotelan, restoran, hiburan, parkir dan konsumsi di kawasan industri. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan, pajak kendaraan dan alat berat.
“Jika satu perusahaan menambang jutaan ton batu gamping per tahun dan pajak MBLB tidak dipungut secara optimal, maka potensi kehilangan pendapatan daerah bisa mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah pertahun, tergantung volume produksi dan tarif pajak berlaku,” bebernya.
Namun, bebernya, angka pasti berdasarkan data produksi, nilai jual material, serta hasil pemeriksaan pemerintah daerah atau BPK.
Selain itu kata dia, PT BTIIG masih menyisakan beberapa permasalahan diantaranya permasalahan konflik lahan dengan masyarakat sampai saat ini masih berlarut dan dilakukan mediasi oleh beberapa pihak namun belum menemukan kesepakatan.
Permasalahan lainnya, kata dia, terkait dengan PT. BTIIG diduga telah menggunakan dokumen palsu berupa rekomendasi teknis izin pengusaha Sumber Daya Air untuk mendukung operasional kegiatan pertambangaannya. Hal tersebut dilaporkan oleh Andi Rully Djanggola, selaku kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Inggrid S.R. Luneto, kuasa hukum Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah. Namun sampai dengan saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.
“Laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait PT BTIIG masih dalam proses di Polda Sulteng. Kami masih menunggu perkembangan dan langkah lanjut pihak kepolisian,” kata Inggrid kuasa hukum pelapor Kadis Cikasda, dihubungi di Palu.
Ia mengatakan, seluruh pihak berkaitan dengan laporan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik, mulai dari kepala dinas, pejabat terkait di dinas teknis, hingga pihak berhubungan dengan sistem perizinan melalui OSS dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Semua sudah diambil keterangannya. Setelah itu prosesnya kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kami menunggu hasil penyelidikan dilakukan Polda,” ujarnya.
Menurutnya, laporan diajukan telah diterima dan diproses oleh kepolisian. Bahkan, berdasarkan informasi diperoleh, tim dari Polda Sulteng turun langsung ke lokasi PT BTIIG guna melakukan pengumpulan keterangan.
“Setahu saya, penyidik Polda sempat turun ke BTIIG. Ada juga informasi mereka mencari pihak tertentu berkaitan dengan perusahaan tersebut hingga ke Jakarta dan Aceh,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara pasti kapan pemeriksaan atau permintaan keterangan dilakukan.Namun, ia membenarkan bahwa pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.
“Kalau tidak salah, SP2HP sudah pernah kami terima. Namun, untuk perkembangan lebih lanjut, sebaiknya langsung ditanyakan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut,” tuturnya.
Ia berharap proses hukum dapat segera diselesaikan dan pihak terbukti melakukan pelanggaran dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Kami berharap proses ini segera mendapatkan kejelasan dan apabila terbukti ada pelanggaran, pelakunya dapat segera diproses sesuai hukum,”pungkasnya.
Baca konfrimasinya: PT BTIIG Sebut Estimasi KRAK Sulteng Informasi Sepihak, Bukan dari Lembaga Resmi

