PALU – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menyoroti belum diserahkannya hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tahun anggaran 2018 dan 2019.
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki, mempertanyakan lamanya proses penerbitan hasil PKN oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Menurut dia, hasil perhitungan resmi BPKP menjadi bagian penting bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.
“Kalau memang prosesnya masih berjalan, harus ada kejelasan sampai sejauh mana prosesnya. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru berlarut-larut karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata Harsono.
Perkara dugaan penyimpangan BPHTH tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2025. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih menunggu hasil resmi PKN dari BPKP Sulteng.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil PKN dari BPKP Sulteng.
“Kami masih menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Sulteng, kami sudah minta,” kata Junaedi kepada Media Alkhairaat Online melalui sambungan telepon, Senin (9/2).
Menurut Junaedi, pengajuan PKN telah dilakukan sejak 2025. Sementara permintaan untuk memperoleh hasil PKN tersebut telah disampaikan sekitar dua pekan sebelum keterangannya diberikan.
Ia mengatakan tidak terdapat batas waktu tertentu yang dapat memastikan kapan hasil PKN akan diserahkan BPKP kepada penyidik.
Junaedi juga menegaskan bahwa angka kerugian sekitar Rp2,6 miliar yang selama ini muncul dalam penanganan perkara belum merupakan hasil perhitungan final.
“Kerugian Rp2,6 miliar bukan hasil final, resminya nanti hasil PKN. Kasus ini terus berproses,” ujarnya.
BPKP Masih Finalisasi Laporan
Perkembangan terbaru datang dari BPKP Perwakilan Sulteng. Saat dikonfirmasi mengenai perkara dugaan penyimpangan BPHTB tersebut, Humas BPKP Sulteng, Naufal, mengatakan laporan hasil audit masih dalam proses penyusunan dan finalisasi.
“Terkait dugaan korupsi BPHTB, informasi dari bidang terkait, saat ini masih dalam proses penyusunan dan finalisasi laporan hasil Audit PKKN,” kata Naufal melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanyakan mengenai standar operasional prosedur (SOP), khususnya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses audit hingga laporan diserahkan kepada pihak yang meminta, Naufal mengatakan masih perlu memastikan hal tersebut kepada bidang terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, Naufal belum memberikan jawaban mengenai batas waktu atau standar penyelesaian laporan tersebut.
Belum adanya hasil resmi PKN berdampak terhadap proses penanganan perkara di Kejari Palu. Penyidik sebelumnya menyatakan penetapan tersangka masih menunggu hasil PKN yang selanjutnya akan menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara.
Dugaan Dana BPHTB Tak Masuk Kas Daerah
Perkara dugaan penyimpangan BPHTB tersebut mencuat pada 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, nilai BPHTB yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp15.390.750.425 pada 2018 dan Rp6.338.089.301 pada 2019.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak pada 2018.
Ketidaksesuaian tersebut menunjukkan adanya dana yang diduga tidak masuk ke Kas Umum Daerah dengan nilai mencapai Rp2.664.484.054.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan modus tidak menyetorkan BPHTB yang telah dibayarkan pemohon ke rekening kas daerah melalui Bank Sulteng.
KRAK menilai kepastian mengenai hasil PKN penting agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. KRAK juga mendorong BPKP Sulteng memberikan kejelasan mengenai proses pemeriksaan yang tengah berlangsung, termasuk tahapan perhitungan kerugian negara dan waktu penyelesaian laporan.
Media ini telah berupaya meminta tanggapan terbaru Kasipidsus Kejari Palu Junaedi terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, pesan melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan. Panggilan telepon juga sempat berdering sebelum ditolak.
