PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan selama masa verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
KPU RI telah mengumumkan 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sembilan di antaranya kembali akan diverifikasi faktual mulai Sabtu 15 Oktober 2022 hari ini.
Verifikasi faktual kepengurusan akan berlangsung sampai sampai tanggal 17 Oktober, sementara verifikasi faktual keanggotaan akan berlangsung sampai 4 November 2022 mendatang.
Adapun sembilan parpol yang dimaksud adalah Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulteng, Dr Sahran Raden, partisipasi masyarakat dalam verifikasi parpol terdiri dari beberapa cara, di antaranya partisipasi konvensional (conventional participation).
“Seperti keterlibatan warga negara dalam partai politik, keikursertaan sebagai pengurus dan keanggotaan parpol,” katanya saat menjadi narasumber kegiatan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, di Palu, Jumat kemarin.
Selanjutnya, kata dia, partisipasi secara digital. Menurutnya, partisipasi ini dilakukan dengan mengecek namanya pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Partisipasi politik ini biasanya terjadi bila lembaga-lembaga seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat dan media massa dapat berperan aktif dan membangun demokrasi dan pemilu,” jelasnya.
Sahran juga menyampaikan cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk memberikan tanggapan, yaitu bisa melalui laporan tertulis.
Kata dia, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan parpol peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL.
Dari laporan tersebut, lanjut dia, maka KPU menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, lalu menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL.
“Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta Pemilu,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat tersebut dengan tujuan untuk menjamin kepastian informasi, serta pengecekan kembali terhadap nama yang terdaftar sebagai anggota parpol melalui Info Pemilu.
Di kesempatan itu, Sahran juga menyampaikan data tanggapan masyarakat yang diperoleh dari KPU kabupaten/kota selama masa verifikasi administrasi lalu.
Dari data tersebut, nampak tanggapan masyarakat paling banyak berasal dari Kabupaten Donggala, yakni sebanyak 148, disusul Banggai Laut sebanyak 35, Banggai sebanyak 26, Parigi Moutong dan Buol masing-masing sebanyak 23 dan Banggai Kepulauan sebanyak 22 tanggapan.
Selanjutnya Kota Palu sebanyak 21 tanggapan, Morowali 20 tanggapan, Tolitoli 13 tanggapan, Sigi 11 tanggapan, Tojo Una-Una dan Morowali Utara masing-masing 2 tanggapan, dan Kabupaten Poso hanya 1 tanggapan masyarakat.
“Tanggapan yang diterima KPU Provinsi Sulteng sebanyak 12 dan telah didelegasikan ke KPU kabupaten/kota,” ujar Sahran.
Selain sembilan parpol yang akan diverifikasi faktual, terdapat sembilan lainnya yang dinyatakan lolos verifikasi adminitrasi. Namun sembilan parpol tersebut telah memenuhi parliamentary treshold (PT) 4 persen, sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual.
Sembilan parpol tersebut adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan. (RIFAY)