SIGI – Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) Anggota DPR RI Komisi II, Longki Djanggola, di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sabtu (30/5), mendapatkan banyaknya pengaduan masyarakat, terutama terkait persoalan pertanahan dan sertifikat tanah.
Salah satu keluhan disampaikan Ahlan, warga Kotapulu, yang mengaku dirugikan karena sertifikat tanah yang dibelinya hingga kini belum dapat diproses, meskipun pinjaman kredit yang pernah dijaminkan dengan sertifikat tersebut disebut telah lunas sejak lama.
Di hadapan Longki, Ahlan menjelaskan bahwa sekitar delapan tahun lalu dirinya membeli sebidang tanah dari salah satu keluarga di Kotapulu. Namun saat hendak mengurus sertifikat melalui Program Nasional Agraria (PRONA), ia justru mengetahui adanya persoalan pada sertifikat induk tanah tersebut.
“Awalnya saya baru tahu sertifikat ini bermasalah ketika mau mengurus melalui program PRONA. Dari pihak kecamatan disampaikan bahwa sertifikat itu harus dipisahkan terlebih dahulu dari sertifikat induknya sebelum bisa diproses,” ungkap Ahlan.
Setelah ditelusuri, sertifikat induk tanah tersebut ternyata masih berada di pihak bank dan belum dikembalikan, meskipun kredit pemilik sebelumnya disebut telah lunas.
“Dulu pemilik tanah pernah meminjam uang Rp10 juta di Bank Danamon Cabang Masomba. Kreditnya sudah lunas, tetapi sertifikatnya belum juga dikembalikan,” katanya.
Ahlan mengaku bersama keluarganya kemudian mendatangi kantor Danamon di Palu untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Namun mereka mengaku terkejut setelah memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut diduga telah dijaminkan kembali ke salah satu bank di Bandung, Jawa Barat.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta agar sertifikat bisa dikeluarkan, tetapi selalu ada alasan. Tahun 2025 kami sudah capek mengurus ke sana kemari, hanya dipingpong. Kami berharap melalui Pak Longki Djanggola persoalan ini bisa dibantu,” harapnya.
Selain persoalan sertifikat, warga lainnya, Agusman, juga menyampaikan keluhan terkait dugaan kesalahan penentuan titik koordinat tanah melalui aplikasi sentuhtanahku.atrbpn.go.id.
“Kami protes karena titik koordinat tanah masuk ke lahan kami. Tanah itu merupakan warisan orang tua, bukan tanah yang dibeli, hanya saja memang dulu belum memiliki sertifikat,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Longki Djanggola mengatakan kunjungannya ke Kotapulu merupakan bagian dari kegiatan silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sesuai tugas dan fungsi Komisi II DPR RI.
“Melalui kunjungan ini kami ingin mengetahui langsung persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tupoksi Komisi II seperti agraria, kepegawaian, KPU, Bawaslu, perpustakaan, arsip nasional, dan lain-lain,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.
Terkait persoalan pertanahan, Longki mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen kepemilikan tanah dengan baik guna menghindari sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara terkait dugaan sertifikat warga yang masih tertahan di pihak perbankan, Longki mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui Rumah Aspirasi miliknya.
“Silakan datang ke Rumah Aspirasi Longki Djanggola di Jalan Kesehatan, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan. Di sana ada tim kami yang siap membantu menindaklanjuti persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat,” tutupnya.

