POSO – Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Ditjenpas Sulteng Gelar Operasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso, Jumat (29/5) malam.
Hal itu untuk memperketat masuknya handphone, pungli, dan narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Poso.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulteng, Maulana Lutfianto bersama tim Satopspatnal serta melibatkan personel Polsek dan Babinsa Poso Kota sebagai bentuk sinergi pengamanan.
Kepala Rutan Poso, Nasir, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan deteksi dini guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bersih dari barang terlarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Maulana Lutfianto menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran dalam mewujudkan zero Halinar di lapas maupun rutan.
“Ini harus kita laksanakan bersama. Baik warga binaan maupun petugas, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang. Diantaranya, 9 unit telepon genggam berbagai merek, senjata rakitan, senjata tajam (Sajam), alat elektronik, barang berbahan kaca, hingga perlengkapan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan.
Seluruh barang hasil sitaan langsung diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
Sementara warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang, menjalani pemeriksaan dan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, petugas melakukan tes urine terhadap 41 warga binaan dengan hasil seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.

