PALU, MAL – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, mengikuti pertemuan dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu di Kelurahan Baru, Jumat (03/07).

Pembahasan utama pertemuan tersebut adalah pelaksanaan konsolidasi tanah di Kelurahan Baru, dalam rangka menata kawasan permukiman agar lebih tertib dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Palu.

Konsolidasi tanah merupakan kebijakan yang mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang sesuai rencana tata ruang.

Program ini juga bertujuan untuk menyediakan lahan bagi kepentingan umum, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menjaga kelestarian sumber daya alam, dengan partisipasi aktif masyarakat.

Rencana tata ruang Kota Palu diarahkan pada pengembangan pusat kegiatan perkotaan, mendukung Palu sebagai Kota Teluk dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Penataan juga mencakup pengembangan sistem prasarana perkotaan yang terintegrasi dan tangguh terhadap bencana, serta peningkatan fungsi dan kualitas kawasan lindung.

Selain itu, ada fokus pada pengembangan kawasan budidaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan dan penguatan fungsi kawasan untuk pertahanan keamanan.

Kelurahan Baru dipilih sebagai lokasi prioritas karena nilai sejarah dan posisi geografisnya yang menguntungkan. Sebagai salah satu kampung tertua di Kota Palu, wilayah ini berada di antara Kelurahan Lere dan Siranindi, berbatasan langsung dengan Sungai Palu dan Kelurahan Ujuna di sisi timur.

Dengan lokasi sekitar dua kilometer dari pusat Kota Palu, dan sebagian wilayahnya di tepian Sungai Palu, Kelurahan Baru punya potensi besar. Kawasan ini dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata, religi, dan budaya, sekaligus pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang vital. Potensi ini mendorong percepatan program konsolidasi tanah di Kelurahan Baru.

Meski potensial, kawasan ini menghadapi tantangan serius. Permukiman yang padat, bangunan yang menempati batas lahan, persoalan legalitas bangunan, tingkat kekumuhan, serta keterbatasan infrastruktur masih menjadi masalah. Kondisi sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian, demikian pula perlunya penguatan regulasi dan penataan ruang yang lebih terarah agar program konsolidasi tanah berjalan efektif. ***