PALU — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau, dalam rapat yang digelar Selasa (14/04).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun, didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra,, dan Sekretaris Ronald Gulla, serta diikuti anggota komisi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan staf ahli.
Pembahasan difokuskan pada penguatan konsep ekonomi hijau sebagai kerangka pembangunan daerah yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menitikberatkan pada pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian dalam rancangan regulasi ini, di antaranya pertanian, kehutanan, energi, hingga industri.
Berbagai masukan disampaikan dalam forum tersebut, baik dari sisi akademis maupun teknis, untuk memastikan Ranperda mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Ketua Komisi II, Yus Mangun, menegaskan, keberadaan regulasi ini penting sebagai pijakan hukum dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan tekanan terhadap lingkungan.
“Pendekatan ekonomi hijau harus diterjemahkan dalam kebijakan yang konkret dan terukur agar pembangunan di Sulawesi Tengah tetap berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan ekologi,” ujarnya.
Di sisi lain, staf ahli menyoroti pentingnya harmonisasi Ranperda dengan kebijakan nasional serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan secara terintegrasi.
Sementara itu, mitra kerja menekankan aspek kesiapan implementasi, mulai dari dukungan infrastruktur, pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Rapat berlangsung dinamis dengan menghasilkan sejumlah catatan strategis yang akan digunakan untuk menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. ***

