PALU, MAL – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mengikuti rapat virtual bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6) dari ruang kerjanya. Pertemuan ini menegaskan pentingnya perlindungan PPPK agar tidak diberhentikan, terlepas dari keterbatasan fiskal daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Irmayanti Pettalolo didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI.

Komisi II DPR RI berinteraksi dengan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dalam sesi tersebut.

Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dari Ruang Rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam rapat adalah penegasan Komisi II DPR RI mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Para pegawai yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN ini harus mendapatkan jaminan status.

Komisi II DPR RI secara tegas menyatakan bahwa pegawai PPPK tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun akibat penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penegasan ini memberikan kepastian bagi ribuan tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

“Pemerintah daerah perlu mendapatkan dukungan kebijakan yang memberikan kepastian bagi para PPPK yang telah melalui proses penataan tenaga non-ASN,” kata Rifqinizamy Karsayuda.

Selain membahas perlindungan terhadap PPPK, rapat juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.

Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang, yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI mendukung kebijakan masa transisi terkait penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai di daerah sebagai dampak dari kebijakan fiskal. Hal ini sejalan dengan upaya perlindungan PPPK.

Menurut Mendagri, pemerintah pusat bersama kementerian terkait terus berupaya mencari solusi. Tujuannya adalah agar penataan aparatur tetap berjalan seiring dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa harus mengorbankan para pegawai yang telah diangkat secara resmi.

Partisipasi Pemerintah Kota Palu dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah. Ini untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional di bidang kepegawaian dan tata kelola pemerintahan, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan selaras dengan kebutuhan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. ***