PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat melalui layanan legalisasi dokumen berbasis Apostille.
Layanan tersebut menjadi salah satu bentuk fasilitasi pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri sesuai ketentuan Konvensi Apostille telah diadopsi Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan pelayanan Apostille terhadap dokumen milik seorang pemohon berupa Surat Keterangan Belum Menikah beserta terjemahan resmi dalam Bahasa Mandarin. Dokumen tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi di Republik Rakyat Tiongkok (China).
Pelayanan Apostille merupakan mekanisme pengesahan dokumen publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penggunaan dokumen lintas negara. Melalui sistem ini, dokumen yang telah memperoleh sertifikat Apostille tidak lagi memerlukan proses legalisasi berlapis pada instansi atau perwakilan negara tujuan, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Dalam proses pelayanan tersebut, petugas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen asli, kesesuaian data tercantum, serta kelengkapan persyaratan administrasi dipersyaratkan. Selain itu, terjemahan resmi dalam Bahasa Mandarin yang dilampirkan turut diperiksa sebagai bagian dari dokumen pendukung guna memastikan substansi dokumen dapat dipahami oleh otoritas berwenang di negara tujuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan wujud nyata transformasi pelayanan hukum semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era global.
“Layanan Apostille hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat membutuhkan penggunaan dokumen resmi di luar negeri. Dengan mekanisme ini, proses pengesahan dokumen menjadi lebih sederhana, cepat, dan memiliki pengakuan internasional sesuai ketentuan berlaku,” ujar Rakhmat Renaldy. Selasa, (9/6).
Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, investasi, maupun urusan administrasi lainnya di luar negeri menuntut pemerintah untuk menghadirkan layanan efektif dan berstandar internasional.
“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memberikan pelayanan hukum mudah diakses, transparan, dan profesional. Kami ingin memastikan setiap warga memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen dibutuhkan untuk berbagai keperluan internasional, termasuk ke negara-negara telah menjadi anggota Konvensi Apostille,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat Apostille terhadap Surat Keterangan Belum Menikah beserta terjemahan resminya, dokumen tersebut kini telah memperoleh pengesahan dari otoritas berwenang dan dapat digunakan secara resmi di Republik Rakyat Tiongkok sesuai kebutuhan pemohon.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mengoptimalkan pelayanan Apostille sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan penggunaan dokumen lintas negara di tengah meningkatnya interaksi global.**

