SIGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi menetapkan nilai zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp42.500 apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 475/KK.22.10/2/BA.00/02/2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi, Lutfi Yunus, menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan serta melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Besaran nilai tersebut ditetapkan dengan melihat harga beras kualitas baik atau premium,” ujar Lutfi.
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah diimbau untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin resmi.
Penyaluran juga dapat dilakukan melalui lembaga pemerintah yang telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Selanjutnya, pihak KUA maupun lembaga yang ditunjuk diminta untuk melaporkan zakat fitrah yang terkumpul kepada BAZNAS melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi.

