DONGGALA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan ruas jalan Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, ke tahap penyidikan.
Sebanyak tiga saksi dimintai keterangan dalam proyek senilai Rp10 miliar tersebut. Saksi yang diperiksa antara lain, dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengguna anggaran dan PPK, serta satu kontraktor.
Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Donggala, Ikram, mengatakan, penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana ketika penanganan perkaranya diproses di tahap penyelidikan.
“Setelah penyidik melakukan ekspos, diperoleh kesimpulan terhadap perkara aquo, ditingkatkan ke tahap penyidikan” kata Ikram, Rabu (23/4).
Ikram menjelaskan, ruas jalan tersebut dikerjakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia dengan pelaksana berinisial CC. Dalam pekerjaannya, tim penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Ada dugaan perbuatan melanggara hukum dalam pekerjaan ruas jalan tersebut. Untuk membuat terang peristiwa pidana ini maka status perlu ditingkatkan ketahap penyidikan,” pungkas Ikram. *