Kedudukan Advokat Setara Penegak Hukum Lain

oleh -

PALU- Sebanyak 42 advokat PERADI Kota Palu dilantik dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis, (7/10).

“Kepada rekan-rekan sudah dilantik agar menjaga kode etik profesi, ” kata wakil ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Hi. Bun Yani Sadakta.

Selain itu kata dia, menjaga kehormatan dan menghormati kepada pengurus DPN, DPC PERADI dan rekan sejawat.

Ia mengingatkan, dalam menjalankan profesi hendaklah para advokat berpegang teguh kepada aturan-aturan dasar rumah tangga (AD/RT) telah dibuat DPN PERADI.

Sementara, Ketua PT. Sulteng, Muefri mengatakan, jasa hukum merupakan jasa diberikan advokat konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalani kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain, bagi kepentingan hukum klien.

“Maka kewenangan advokat , sangat luas sekali, apalagi wilayah hukum advokat meliputi seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote,” katanya.

Dan menurutnya, yang mempunyai kedudukan hukum, setara dengan penegak hukum lainnya. Profesi advokat memberi sumbangan bagi pembangunan masyarakat dan pembaharuan hukum Nasional, khususnya bidang ekonomi dan perdagangan.

Ia juga menyampaikan kepada advokat bisa menggunakan persidangan secara elektronik , maka peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan akan dapat tercapai.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG