PALU, MAL — Barisan Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) dan anggota senat akademik secara resmi melayangkan dokumen keberatan administratif kepada Rektor dan Ketua Senat Untad, Senin (26/10).

Langkah ini diambil sebagai upaya konstitusional untuk menjaga kepastian hukum dan marwah akademik di lingkungan kampus tersebut.

Penyerahan dokumen ini didampingi langsung oleh Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, Jamaluddin Mariadjang, beserta tim kuasa hukum.

Kehadiran elemen ini merefleksikan solidaritas intelektual yang menuntut transparansi, integritas, dan tata kelola universitas yang baik tanpa cacat prosedural.

“Alhamdulillah, pada siang hari ini mekanisme preventieve rechtsbescherming perlindungan hukum preventif secara resmi telah kami aktualisasikan melalui penyerahan dokumen keberatan administratif yang telah diterima langsung oleh bagian terkait,” kata M. Wijaya S., Kuasa Hukum Guru Besar Untad.

Ia menegaskan bahwa tindakan para Guru Besar Untad ini bukanlah bentuk permusuhan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengingatkan pimpinan perguruan tinggi.

Kta dia, setiap penyelenggaraan wewenang publik di Universitas Tadulako mutlak harus tunduk dan bersumber pada prosedur perundang-undangan yang sah.

Wijaya menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum dikenal prinsip ketidakpatuhan terhadap prosedur tidak dapat melahirkan produk hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, pemenuhan asas kepastian hukum wajib menjadi kompas utama sebelum institusi melangkah pada agenda strategis kelembagaan termasuk suksesi kepemimpinan.

“Kampus adalah benteng peradaban ilmu pengetahuan dan laboratorium kepatuhan hukum. Kami tidak ingin institusi ini ke depan tersandera oleh produk keputusan yang menyandang cacat yuridis sehingga berstatus rentan untuk dibatalkan melalui mekanisme peradilan,” kata M. Wijaya.

Saat ini, pihak kuasa hukum bersama para akademisi masih menunggu iktikad baik dan langkah konkret dari pimpinan universitas untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Argometer waktu penyelesaian upaya administratif ini telah berjalan secara resmi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.