Kasus Penjualan Bayi Masih Tahap I

oleh -
Ilustrasi

PALU- Sejak ditangkap pada akhir Juni lalu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli bayi AH melibatkan ibu kandungnya S, kasus tersebut hingga kini masih tahap I.

“Terkait kasus TPPO jual beli bayi yg ditangani subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulteng, Berkas Perkara sdh tahap I tetapi msh ada bbrpa ptjuk (P.19) dari JPU yg hrs dilengkapi.

“Akan tetapi terhdp tersangka AF alias Y warga Jajarta dan M alias CM warga Babel, keduanya masuk dalam jaringan TPPO yg saat ini ditangani Bareskrim dan berkas perkaranya sdh dinyatakan lengkap (P.21) shg keduanya dilimpahkan ke Bareskrim pd hari ini Rabu (18/10) Jakarta,”demikian penggalan WhatsApp Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada awak media Alkhairaat.id,Rabu (18/10).

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan perdagangan anak melibatkan beberapa provinsi di Indonesia.
Dugaan perdagangan anak tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Polres Touna Ingatkan Bahaya Judi Online, Berisiko Bunuh Diri

Awalnya, seorang ibu kandung dengan inisial S melaporkan kasus penculikan anaknya, yang diketahui bernama AH (1 tahun), kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pendalaman fakta, terungkap bahwa anak tersebut tidak diculik, melainkan diperdagangkan oleh ibu kandungnya sendiri dengan harga Rp12 juta.

Pendalaman penyidik mengungkap adanya keterkaitan antar provinsi dalam praktik perdagangan anak ini. Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah membentuk tiga tim penyidik yang dikirim ke Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Bangka Belitung.

Di Jawa Tengah, 20 Juni 2023, tim penyidik memeriksa seorang tersangka dengan inisial R. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan informasi bahwa R adalah seorang makelar anak yang sering melakukan transaksi jual-beli anak.

BACA JUGA :  Siswi Pelaku Kekerasan di SMAN 1 Ampana Kota Dibina, Baca Qur'an 1 Juz Sehari Selama Sebulan

Ia memberitahukan kepada ibu kandung korban bahwa anaknya bisa dikembalikan jika ibu tersebut menebus dengan uang sebesar Rp25 juta.

Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, tim penyidik berhasil menemukan korban anak dengan inisial A pada 20 Juni 2023. Selain itu, mereka juga mengamankan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah.

Pada tanggal 21 Juni 2023, tim gabungan penyidik di DKI Jakarta menemukan dua bayi yang berusia sekitar dua minggu di sebuah apartemen di Senter Point Bekasi. Mereka juga berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Y dan R, yang telah menjual korban anak A ke Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Akademisi UIN: Dua Tahap Krusial Pencalonan Berpotensi Pelanggaran Administrasi

Beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak ini berhasil diamankan, termasuk M alias CM (41 tahun), LK alias Lia (35 tahun), YN (45 tahun), A alias Yanti (35 tahun), RS.

Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, hal itu ditunjukan mulai tanggal 5 Juni s.d 25 Juni sudah 29 Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan Polres jajaran.(IKRAM)