PALU – Universitas Tadulako (Untad) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus melalui berbagai program edukasi, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba, hingga pelibatan mahasiswa sebagai agen perubahan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Strategi Kolaboratif dalam Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba di Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Senat Fakultas Teknik Untad, Kamis (11/6).

Rektor Untad, Prof. Amar, mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, mahasiswa berada pada kelompok usia produktif yang rentan menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba.

Karena itu, Untad terus mendorong pembangunan budaya Kampus Bersih Narkoba melalui penguatan literasi anti-narkoba, pembentukan Satgas Anti Narkoba Kampus, serta pengembangan program duta anti-narkoba, peer educator, dan peer counselor.

Selain penguatan edukasi, kampus juga menaruh perhatian pada layanan konseling dan kesehatan mental sebagai bagian dari langkah pencegahan.

Berbagai kegiatan positif di bidang akademik, olahraga, seni budaya, kewirausahaan, dan pengabdian kepada masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan produktif.

“Melindungi mahasiswa dari ancaman narkoba merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. Kampus yang unggul bukan hanya menghasilkan lulusan yang cerdas, tetapi juga generasi yang mampu menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Amar.

Dalam forum yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengingatkan bahwa kejahatan narkoba merupakan ancaman serius yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, dan masa depan generasi muda.

Ia menjelaskan, strategi penanganan narkoba saat ini dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pada aspek pencegahan, kepolisian mengintensifkan penyuluhan berbasis risiko, kampanye digital anti-narkoba, dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, upaya penegakan hukum diperkuat melalui pemanfaatan teknologi forensik digital dan analisis keuangan guna mengungkap jaringan serta aliran dana sindikat narkoba.

Data Ditresnarkoba Polda Sulteng mencatat sebanyak 1.915 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap sepanjang 2023 hingga Mei 2026 dengan jumlah tersangka mencapai 2.421 orang.

Hingga Mei 2026 saja, tercatat 325 kasus dengan 429 tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 27,3 kilogram sabu dan 53.455 butir obat daftar G.

“Kejahatan narkoba tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Pribadi.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng, Prof. Zainal Abidin, menambahkan bahwa tokoh agama memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba melalui pendekatan moral dan keagamaan.

Menurutnya, edukasi yang dilakukan melalui ceramah, pembinaan umat, dan kegiatan sosial keagamaan dapat memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.

FGD tersebut mempertemukan unsur aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sulteng.