PALU, MAL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat perlindungan desain industri rotan bagi pelaku ekonomi kreatif lokal.

Edukasi dan pendampingan diberikan kepada pengrajin rotan Kamardin di Kota Palu pada Rabu (29/7) guna menjaga nilai ekonomi serta meningkatkan daya saing produk kerajinan daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha kreatif. Pentingnya perlindungan hukum atas karya yang memiliki nilai estetika dan kebaruan melalui skema desain industri menjadi fokus utama dalam inisiatif ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa perlindungan desain industri adalah langkah strategis. Ini tidak hanya untuk menjaga nilai ekonomi tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk kerajinan daerah.

“Sulawesi Tengah memiliki potensi rotan yang sangat besar dan menjadi salah satu daerah penghasil rotan terbaik di Indonesia. Potensi ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap desain-desain kreatif yang dihasilkan para pengrajin agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” kata Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha. Tujuannya agar setiap karya yang memenuhi unsur kebaruan dapat memperoleh perlindungan desain industri secara optimal.

“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdialog langsung dengan Kamardin. Kamardin sendiri telah berkecimpung dalam usaha kerajinan rotan selama lebih dari dua dekade, menghasilkan berbagai produk seperti kursi, meja, dan hiasan.

Produk-produk tersebut dibuat secara manual menggunakan rotan asli asal Sulawesi Tengah. Kamardin terus berinovasi, termasuk dengan menghadirkan desain kursi bergaya modern yang memiliki ciri khas tersendiri.

Sulawesi Tengah dikenal sebagai salah satu sentra rotan terbesar di Indonesia, dengan sekitar 53 jenis rotan yang tumbuh alami. Tujuh jenis di antaranya memiliki nilai komersial tinggi, seperti Tohiti, Batang, Lambang, Noko, Dato, Darmasin, dan Pulut, mendukung potensi pengembangan industri kerajinan rotan.

Berbagai karya Kamardin telah dipamerkan di pameran tingkat daerah dan nasional, bahkan sebagian desainnya telah memperoleh sertifikat desain industri. Namun, masih ada desain baru yang belum didaftarkan sehingga memerlukan perlindungan hukum.

Oleh karena itu, tim Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan edukasi tentang manfaat perlindungan desain industri. Ini adalah instrumen hukum yang melindungi tampilan estetika suatu produk dari penggunaan tanpa izin.

Selain sosialisasi, tim juga memberikan pendampingan awal terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran desain industri terhadap karya-karya yang belum terlindungi. Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus mendampingi pengrajin hingga desain mereka memperoleh perlindungan hukum.

Program serupa direncanakan untuk diperluas kepada pengrajin rotan dan pelaku usaha kreatif lainnya di berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Harapannya, semakin banyak karya inovatif yang terlindungi melalui sistem kekayaan intelektual untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan di wilayah ini. ***