PALU – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buol, Sulaeman N. Ain, bersama istrinya, Misnaeni, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp110 juta.

Informasi penetapan tersangka tersebut tertuang dalam dokumen kepolisian tertanggal 25 Mei 2026. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (22/6) mendatang.

Pelapor, Nurhaya Rasyid, menceritakan bahwa peristiwa bermula pada September 2025. Menurutnya, saat itu Sulaeman meminta bantuan pinjaman uang karena istrinya sedang menghadapi persoalan hukum yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan proyek.

Menurut Nurhaya, Sulaeman menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan dengan pelapor dalam perkara tersebut dan berjanji mengembalikannya dalam waktu dua pekan. Namun, Nurhaya mengaku memberikan tenggat waktu hingga 30 November 2025.

“Dia datang ke rumah bersama istrinya dan meminta tolong meminjam uang. Dia mengatakan akan mengembalikan uang saya setelah pulang dari Buol dan paling lambat dua pekan. Saya kemudian memberi waktu sampai 30 November 2025,” ujarnya.

Nurhaya mengaku percaya karena telah lama mengenal Sulaeman. Selain itu, Sulaeman memperkenalkan dirinya sebagai kepala dinas serta mengaku sebagai tim sukses Bupati Buol.

“Dia meyakinkan saya tidak perlu ragu. Karena itu, saya percaya dan akhirnya meminjamkan uang tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp110.000.000 ditransfer pada 28 September 2025. Dalam kuitansi, nilai pengembalian dicantumkan sebesar Rp132 juta sesuai kesepakatan para pihak saat itu.

“Dia sendiri yang meminta agar ditulis Rp132 juta di kuitansi. Namun, saya hanya menginginkan uang saya kembali sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Nurhaya mengaku berulang kali menghubungi Sulaeman setelah batas waktu yang diberikan berakhir pada 30 November 2025, namun tidak mendapat respons.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut kemudian disampaikan ke Polda Sulawesi Tengah pada 2 Desember 2025.

“Sejak awal, saya sudah mewanti-wanti, jika sampai 30 November 2025 uang tidak dikembalikan, akhirnya saya melapor,” katanya.

Selain melapor ke kepolisian, Nurhaya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Buol dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buol, serta menembuskan surat kepada Bupati Buol. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan.

Ia juga menyebut pernah menerima tawaran pengembalian Rp50 juta melalui perantara tetangga Sulaeman. Namun, tawaran tersebut ditolaknya karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Saya tidak mau menerima Rp50 juta karena perjanjian kami sejak awal adalah pembayaran sekaligus. Saya khawatir itu hanya janji seperti pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sulaeman N. Ain membenarkan adanya pinjaman uang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang meminjam uang adalah istrinya karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelapor.

Menurut Sulaeman, dana tersebut sebenarnya hendak segera dikembalikan. Namun, pengembalian tertunda karena pelaksanaan program MBG yang dikelola istrinya mengalami keterlambatan pembayaran.

“Memang ada pinjaman itu. Yang pinjam sebenarnya istri saya karena masih ada hubungan keluarga dengan pelapor. Dana tertunda-tunda kita lunasi karena pembayaran dapur MBG kami mengalami keterlambatan, sehingga belum bisa dibayarkan,” kata Sulaeman saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Tengah setelah status tersangka ditetapkan. Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan hubungan utang-piutang yang akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa ini akan saya selesaikan. Saya juga sudah membuat surat pernyataan. Sebagai suami, saya bertanggung jawab karena ikut menandatangani pinjaman itu,” ujarnya.

Sulaeman menyatakan keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan. Meski demikian, ia mengaku tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya kepada pelapor.

“Memang kondisi keuangan sedang ada persoalan. Tapi, insyaallah dalam waktu dekat, sekitar dua pekan ke depan, akan saya selesaikan. Dapur MBG sudah berjalan sehingga ada harapan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” katanya.

Ia juga mengakui sempat tidak merespons sejumlah panggilan telepon dari pelapor karena ingin menghindari perselisihan yang lebih besar.

“Bukan tidak mau bertanggung jawab. Saya hanya menghindari pertengkaran karena ada kata-kata yang kurang enak. Tapi niat saya tetap menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.