PALU – Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan drg. Herry Mulyadi ke Polresta Palu, Selasa (12/5).
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng. Dalam proses pelaporan, Rian didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dialami Rian saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan yang diduga dilontarkan pejabat publik kepada jurnalis tersebut merupakan bentuk krisis etika di ruang publik.
“Pejabat publik seharusnya menjawab pertanyaan dengan data dan penjelasan, bukan dengan ucapan yang merendahkan. Peristiwa ini menunjukkan persoalan etika komunikasi yang serius,” kata Arief di Palu.
Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Arief merujuk pada pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, yang diduga menyebut kata “bodoh” kepada jurnalis saat dimintai konfirmasi. Saat ini, drg. Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.
KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap arogan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi. Menurut Arief, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Selain itu, KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.
“Jika pernyataan itu disampaikan di ruang publik, maka klarifikasi maupun permintaan maaf juga seharusnya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di Aula RSUD Undata Palu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu, Rian Afdhal yang sedang meliput kegiatan berupaya meminta konfirmasi kepada drg. Herry Mulyadi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun, ketika Rian kembali mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah dan pembicaraan menjadi tegang.
Rian mengaku mendapat ucapan yang dianggap merendahkan saat proses wawancara berlangsung. Dalam percakapan tersebut juga muncul kalimat bernada tekanan terkait hubungan personal maupun pemberitaan.
Rian menjelaskan upaya konfirmasi dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 namun belum berhasil. Ia mengaku tengah menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
KKJ Sulteng menilai peristiwa ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pejabat publik agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers.
KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah. Organisasi ini beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, dan AMSI Sulteng.**

