PALU – Urgensi aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala kini bukan lagi sekadar berkutat pada persoalan disetujui atau tidaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah. Masalah yang jauh lebih mendesak adalah ancaman kerusakan lingkungan yang terus menghantui warga sekitar serta para pengguna jalan di jalur tersebut.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Taufik, menegaskan bahwa langkah krusial yang harus segera diambil adalah audit lingkungan. Audit ini perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pihak perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir Palu-Donggala yang diduga kuat akibat aktivitas galian pasir dan batuan.

“Bukan hanya memperdebatkan disetujuinya RKAB atau tidak,” kata Taufik.
​Ia menilai, kegiatan pertambangan batuan di kawasan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap kelestarian alam dan berpotensi kuat melanggar ketentuan perundang-undangan. Dampak nyatanya sudah terlihat dari paparan debu pekat yang sehari-hari harus dihadapi oleh warga dan pengguna jalan.

Indikasi pelanggaran ini, menurut Taufik, menjadi alasan kuat mengapa audit lingkungan bersifat wajib. Terlebih, urgensi audit tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48 yang menegaskan bahwa audit merupakan instrumen kepatuhan yang dapat dilaksanakan secara berkala untuk kegiatan berisiko tinggi.

“Sejauh ini kami melihat, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala belum ada tindakan serius, dilakukan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk melakukan audit lingkungan dan juga evaluasi keseluruhan kegiatan tambang,” bebernya.

Ia menambahkan, urgensi ini didasari oleh kenyataan bahwa kerusakan lingkungan yang diduga akibat penambangan batuan masih terus berlangsung hingga hari ini tanpa jeda.

Berdasarkan data Geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses pada Mei 2026, JATAM Sulteng menemukan fakta bahwa izin aktivitas pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala telah mencapai 92 izin. Jumlah tersebut terbagi menjadi 39 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pencadangan, 1 Eksplorasi, dan 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dengan total luas lahan mencapai 2.223,25 hektare.

“Jika semua izin-izin tambang ini beroperasi maka berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius,” ujarnya.

Aktivitas tambang yang secara masif menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu-Donggala dinilai mempercepat degradasi ekosistem. Manifestasi dari kerusakan ini, lanjut Taufik, dapat dilihat dari bencana banjir yang berulang pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024 lalu.

“Kami mengingatkan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusian karena kegiatan pertambangan,” tegasnya.