TOUNA – Maraknya isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kembali menjadi perbincangan hanya di daerah tersebut.
Koordinator komunitas Ampana Buka Mata, Moh. Fikri Agusti, mendesak Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama DPRD agar segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT.
Desakan tersebut disampaikan Fikri menyusul munculnya fenomena yang dinilainya semakin terlihat di tengah masyarakat dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurut Fikri, pembentukan Perda dinilai menjadi langkah konkret untuk mencegah meluasnya perilaku yang ia sebut sebagai penyimpangan seksual di wilayah Tojo Una-Una.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjaga norma sosial, budaya, dan nilai-nilai yang diyakini masyarakat setempat.
“Jika dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, fenomena ini dikhawatirkan dapat memengaruhi nilai moral, sosial, serta budaya masyarakat yang selama ini dijunjung tinggi,” ujarnya.
Fikri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sudut pandang agama dan moralitas masyarakat. Menurutnya, perkembangan fenomena LGBT tanpa langkah penanganan yang jelas dapat menimbulkan dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti data kasus HIV di Kabupaten Tojo Una-Una yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data yang disebutkannya, sejak tahun 2025 hingga April 2026 ditemukan sebanyak 46 kasus HIV di daerah tersebut.
“46 kasus HIV di Tojo Una-Una harus menjadi perhatian bersama. Pencegahan perlu dilakukan melalui kebijakan yang terarah, edukasi, dan langkah nyata demi melindungi masyarakat,” kata Fikri, Selasa (19/5).
Fikri menyebut salah satu faktor yang dikaitkan dengan penyebaran HIV berasal dari perilaku LGBT, sehingga pemerintah dinilai perlu menghadirkan langkah pencegahan melalui kebijakan yang terarah dan terukur.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan akun media sosial Facebook bernama “Gay Ampana” yang menurutnya mulai menarik perhatian publik di Kabupaten Tojo Una-Una. Keberadaan akun tersebut dinilai menjadi salah satu indikasi munculnya komunitas terkait LGBT secara terbuka di media sosial.
Menurut Fikri, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan orang tua agar pengawasan penggunaan media digital di kalangan generasi muda dapat diperkuat.
Meski demikian, wacana pembentukan Perda Anti LGBT turut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai pendekatan regulatif perlu dikaji secara matang agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi negara.
“Pendekatan pembinaan harus dilakukan secara menyeluruh, dengan memperhatikan aspek psikologis, sosial, kesehatan, dan edukasi agar tidak menimbulkan stigma maupun marginalisasi,” jelasnya.
Fikri menambahkan bahwa isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menyangkut upaya menjaga nilai-nilai lokal dengan tetap menghormati hak setiap individu.
“Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyikapi aspirasi masyarakat secara bijak dan terbuka melalui dialog bersama tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan, serta unsur masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang adil dan berimbang,” tandasnya. *

