DONGGALA – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Donggala, Nadjamudin Laganing ditahan Reskrim Polres Donggala, Jum’at (15/07) malam.
Nadjamudin Laganing ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam oleh penyidik, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fingerprint di Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Donggala.
Sebelumnya Nadjamudin mangkir dalam panggilan pertama polisi pada 12 Juli 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya pada 15 Juli 2022 Nadjamudin memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polres Donggala di dampingi pengacaranya.
Nadjamudin ditahan Polisi setelah sebelumnya direktur CV Kayambi, Ety sebagai penyedia barang terlebih dahulu ditahan oleh Polisi.
Kuasa hukum tersangka, Saiful Elly menjelaskan bahwa klieanya hadir di Polres Donggala untuk memenuhi panggilan memberikan keterangan tambahan.
“Setelah kurang lebih selama 14 jam menjalani pemeriksaan, dengan menerima 60 pertanyaan dari penyidik. Klien kami ditahan,” jelasnya Saiful Elly, dikutip dari channelsulawesi.id, Sabtu (16/07).
Menurutnya penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan kepolisian, sebagai salah satu bentuk proses hukum yang sedang berjalan.
“Adapun kelien kami ditahan merupakan proses hukum dan itu kewenangan kepolisian, proses hukum kita telah jalani, adapun upaya hukum yang akan kita lakukan yaitu hari senin, cuma bagaimana nanti bentuknya kita belum tau, yang jelas kita secara tim akan mengkomunikasikan terlabih dahulu,” jelas Elly.
Elly menyampaikan, keterlibatan tersangka dalam kasus ini karena pada saat itu, tersangka menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan Donggala. Dimana, kata dia, sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sekolah, maka dikeluarkan SK Bupati Donggala terkait sosialisasi pengadaan fingerprint dalam dana BOS.
“Jadi hubungan-hubungannya disitu, klien kami sebagai pejabat sekretaris dinas, sekaligus dalam SK tersebut tersangka sebagai koordinator tim dana BOS. Intinya ini adalah proses hukum, klien kami juga siap untuk menjalani proses ini, ” jelasnya.
Editor : Yamin