PALU – ‎Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, yang melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis dengan menyebut wartawan “bodoh” saat proses konfirmasi.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, usai pelantikan Direktur RSUD Undata di Aula RSUD Undata Palu, ketika seorang jurnalis tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi terkait pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

‎IJTI Sulteng menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus mencerminkan sikap tidak profesional sebagai pejabat publik. Pernyataan tersebut tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.

‎Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis menegaskan bahwa tindakan penghinaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran etika dan bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi kerja jurnalistik. Segala bentuk upaya menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata dia.

‎Menurutnya, pejabat publik seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik, terbuka, dan profesional, terutama saat menghadapi pertanyaan dari media. ‎Ketidaksiapan menjawab bukan alasan untuk melakukan penghinaan.

Dia menyarankan, bila ada perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan jurnalis, maka seharusnya disikapi dengan mekanisme yang benar, seperti hak jawab atau klarifikasi berbasis data, bukan dengan makian.

‎IJTI Sulteng juga menilai peristiwa ini menjadi bagian dari meningkatnya kasus intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah. Hal ini menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers di daerah.

‎Untuk itu, IJTI Sulteng menyatakan sikap mendesak yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang telah dihina. Meminta Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, khususnya dalam hal komunikasi publik.

‎”Mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. Mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap bekerja profesional, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, serta tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi.

“‎IJTI Sulteng menegaskan bahwa penghinaan terhadap jurnalis bukan hal yang bisa dinormalisasi. Setiap bentuk pelecehan terhadap profesi pers adalah ancaman terhadap kebebasan informasi dan demokrasi.” imbuhnya.